Pasutri Ngedar Sabu di Ringkus Tim Phantom Squad , Saat Nunggu Pembeli

IMG-20240507-WA0009.jpg

Payakumbuh,-Benuanews.com Ini baru kerjasama dalam rumah tangga ,akan tetapi menjerat keduanya ke jalur hukum karena peran yang di lakoni oleh pasutri ini sangat menyesatkan mereka saling bahu membahu dalam pengembangan bisnis haram sehingga ke duanya sama – sama menginap di hotel prodeo, pasangan ini di ringkus Tim Phantom Squad kerena di duga mengedarkan narkotika jenis sabu pada hari Minggu (5/5)2024 dini hari sekira pukul 02.50WIB Sat Narkoba .

Hal ini di ungkapkan Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, setelah menemukan belasan paket narkotika jenis sabu-sabu di rumah pasangan suami istri tersebut.

” Betul, belasan paket sabu siap edar tersebut memang akan di jual sesuai pernyataan tersangka yang berhasil kita gali, ” ujar Kasat Narkoba.

Penangkapan tersebut menurut Kasat berawal dari informasi yang masuk dari masyarakat, yang menerangkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran Kelurahan Padang Tangah Payakumbuh Barat.

Bersasarkan informasi tersebut polisi lakukan penyelidikan dan berhasil amankan salah satu tersangka yang berinisial Igaf (28) saat menunggu calon pembeli inisial “I” datang. Dibadan tersangka polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Tak sampai disana, Polisi kemudian lakukan pengembangan ke rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Padang Datar untuk lakukan penggeledahan. Saat akan memasuki rumah Polisi melihat seorang perempuan lari sambil membawa plastik kresek dari dalam ke luar rumah.

Curiga, Polisi langsung mengejar perempuan tersebut dan benar perempuan berinisial ES (31) yang kemudian diketahui istri dari tersangka Igaf berlari sambil membawa narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam plastik kresek.

” ES tidak mengakui bahwasanya dirinya terlibat dalam bisnis haram suaminya, namun kita tetap amankan untuk di lakukan pendalaman di Mapolres Payakumbuh, ” terang Iptu Aiga.

Kepada Polisi, tersangka Igaf mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Rino (DPO) seharga Rp 9.000.000,-

” Modus nya masih sama, terima barang dahulu untuk kemudian di jual baru disetor kepada pemasok barang, ” pungkas Kasat Narkoba. (Julian)

scroll to top