Labuhanbatu, Sumatera Utara | Benuanews.com –
KPU Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara menunda jadwal penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020 dan PSU 24 April 2021 yang telah dijadwalkan Jumat 30 April 2021. Penundaan menyusul adanya gugatan terhadap KPU Labuhanbatu.
Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, saat dihubungi wartawan Benuanews.com mengatakan Ditunda karena ada gugatan dari Paslon Nomor Urut 3 atau Paslon ASRI.
Menurutnya, penetapan paslon terpilih dilakukan jika tidak ada lagi gugatan terhadap hasil perolehan suara. Namun setelah penetapan rekapitulasi perolehan suara yang digelar Selasa (27/4/2021), ada gugatan terhadap KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Paslon nomor 3, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI) tidak dapat menerima hasil pemungutan suara ulang (PSU) 9 TPS Pilkada Labuhanbatu yang telah ditetapkan KPU 27 April 2021, sehingga mengajukan gugatan ke MK di Jakarta.
Hasil PSU 9 TPS, Paslon 2 dr H Erik Adtrada Ritonga MKM-Hj Ellya Rosa Siregar MM (ERA) memperoleh 1.820 suara dan Paslon 3 mendapat 1.017 suara. Total suara yang ditetapkan KPU, hasil Pilkada 9 Desember 2020, Paslon ERA memperoleh 86.673 ditambah hasil PSU 1.820 = 88.493 suara dan suara Paslon 3 Andi-Faizal 87.166 + 1.017 = 88.183. Selisih 310 suara.
Gugatan didaftarkan Kuasa Pemohon, Eddi Mulyono secara online, Kamis (29/4/2021) sekira pukul 12.00 WIB. Permohonan diterima Panitera MK, Muhidin, S.H., M.Hum., dengan Nomor 145/PAN.MK/AP3/04/2021 dengan tanda terima pengajuan permohonan online, Nomor Online: 14/PAN.ONLINE/2021.
Pokok perkara permohonan, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021.
(SR/Kor)