Medan Marelan – Pengunjung yang datang di mie gacoan di jalan Marelan raya, Kelurahan tanah 600, Kecamatan Medan Marelan pada Minggu malam tanggal 05 Maret 2023, sebut saja JN mengatakan, biaya parkir sepeda motor di tarifkan Rp3000, merasa kecewa dan pabila karcis hilang didenda 50 Pulu ribu, menurutnya ini diluar akal sehat dan membuat peraturan berlebihan sehingga memberatkan bagi pengunjung.
Jujur saya kecewa pak!. terkait parkir di mie gacoan ini, biasa’ 2000 ini eh kok malah Ditarif 3000 padahal dari karcis yang warnanya kuning tidak ada tertulis tarif disitu saya rasa ini akal-akalan petugas parkir yang lebih saya kecewa lagi mie itu sudah habis antriannya malah di minta parkir 3000 sangat -sangat Kecewa kali kita pak,”sebut warga Marelan pasar 2 timur inisial Jn.
“Pantauan wartawan ini terlihat petugas parkir berjumlah 2 orang 1 mencatat nomor polisi sepeda motor pengunjung yang datang hingga diberikan karcis berwarna kuning tanpa ada tarif tercantum masalah biaya,dan 1 orang menghentikan sepeda motor pengunjung yang keluar dengan.memberika bukti karcis masuk di cek nomor polisi kalau memang sesuai Pengunjung dipersilakan keluar dengan Ditarif oleh petugas parkir sebesar 3000.
Ketika ditanya kepada wartawan oleh petugas parkir mengaku berinisial AY siapa yang membuat peraturan disini terkait parkir sepeda motor di tarif 3000 dan pabila karcis hilang didenda 50 ribu rupiah pak!.ya petugas parkir disinilah pak,”sebut AY petugas parkir.Ditanya siapa pemilik mie gacoan ini pak?.milik pak Hj.orang dari Bali pak.Bapak orang mana?. pasar 3 merupakan karyawan di mie gacoan ini.
Terkait ini petugas terkait dan pemerinta setempat diminta usut dan tinjau lokasi itu. Bukankah hasil perda nomor 17 tahun 2016 diduga ini jelas melanggar aturan yang ada pada pasal 9 perda nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas perda nomor 21 tahun 2011 tentang retribusi parkir. (Handoko)