Parkir Sembarangan, Sebuah Minibus Ditilang Di Kawasan Khatib Sulaiman

IMG-20220211-WA0018-1.jpg

Padang, Benuanews.com,- Bagi anda yang memasuki Kota Padang agar tidak parkir disembarang tempat, kalau tidak mau berurusan dengan petugas Dinas Perhubungan Kota Padang.

Seperti yang dialami Mobil Toyota Rush BA 1975 FX ini. Mobil ini terpaksa ditilang oleh petugas Tim Gajah Dinas Perhubungan Kota Padang, akibat parkir disembarang tempat di jalan Khatib Sulaiman, Jumat 11 Februari 2022.

Mobil Toyota Rush tersebut sedang parkir di pinggir jalan dekat Trans Mart Jalan Khatib Sulaiman Padang. Kebetulan tim Derek Dishub Kota Padang sedang melaksanakan patroli.

Begitu melihat ada mobil yang parkir tidak pada tempatnya, petugas kemudian menghampiri mobil tersebut. Akan tetapi mobil dalam keadaan kosong.

Kemudian melalui pengeras, Syafrizal sebagai komandan tim langsung mengumumkan agar pemilik mobil BA 1975 FX tersebut agar memindahkan mobil tersebut

Tidak berapa muncul seorang wanita yang ternyata pemilik mobil tersebut. Petugas kemudian memberikan surat tilang kepada wanita tersebut. Kepada petugas, wanita tersebut mengatakan tidak tau kalau di sana ada larangan parkir. “Saya tidak tau, kalau ternyata di sini di larang parkir, sebab saya tidak melihat ada larangan parkir” ujar wanita paruh baya tersebut.

Sementara, komandan tim Gajah Dishub Kota Padang Syafrizal M membenarkan kalau pihaknya sudah melakukan tilang terhadap mobil Toyota Rush tersebut. “Kita berikan sangsi tilang, sebab mobil tersebut di parkir bukan pada tempatnya” ujar Syafrizal. Kami dari Dinas Perhubungan Kota Padang akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi,

Untuk itu Syafrizal menghimabau kepada seluruh pemilik kendaraan, agar mematuhi rambu-rambu lalulintas dan Marka jalan agar terhindar dari sangsi tilang seperti yang dialami Toyota Rush ini.

(Marlim)

scroll to top