Panitia Pemilihan Kecamatan Menyerahkan Kotak Suara Kepada KPU Kabupaten Way Kanan

WhatsApp-Image-2020-12-12-at-05.51.35-768x346-1.jpeg

WAY KANAN (benuanewa.com) – Seluruh kotak suara dari setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah diantarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan.

Pengiriman diawali dari Kecamatan Baradatu pada Jumat (11/12/2020) pukul 15.00 WIB, Kecamatan Gunung Labuhan pukul 15.10 WIB, Kecamatan Rebang tangkas pukul 17.13 WIB, Kecamatan Negara Batin 18.30 WIB.

Kemudian Kecamatan Blambangan Umpu dan Umpu Semenguk 19.30 WIB, Kecamatan Bahuga 21.18 WIB, Kecamatan Pakuan Ratu 23.35 WIB dan terakhir Kecamatan Banjit pada Sabtu (12/12/2020) pukul 00.10 WIB.

Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan mengatakan, dengan selesainya kotak suara dari PPK ke KPU, maka KPU tinggal mengagendakan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat KPU Way Kanan.

Sedangkan untuk pelaksanaan rekapitulasi baik di tingkat PPS, PPK maupun KPU, digunakan aplikasi Sirekap.

“Penggunaan Sirekap inilah yang membedakan dari pemilihan sebelumnya,” kata Refki, Sabtu (12/12/2020).

Refki menambahkan, dari data hasil input aplikasi Sirekap dapat dilihat oleh masyarakat secara akumulatif maupun secara rinci dari foto Form C-Hasil dari seluruh TPS.

“Walaupun masih ada kendala dalam aplikasi Sirekap. Namun PPK dapat menyelesaikan rekapitulasi menggunakan Sirekap mobile maupun manual menggunakan excel Form D-Hasil. Ungkapnya (Yudi)

scroll to top