Pabrik Baja Ringan Di Kota Jambi Diduga Tidak Memiliki Ijin Produksi,Pemilik Bungkam

IMG_20240817_153151.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Tanpa Papan merk dan nama usaha,diduga ada kegiatan Aktivitas Pabrik Baja Ringan Dan Seng tidak memiliki Ijin Lengkap di jalan Yos Sudarso Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Gudang yang tertutup dan dikelilingi Pagar seng terlihat dari luar tampak tidak ada aktivitas,namun di area tersebut terlihat pekerja bolak balik masuk dan mobil pengangkut Baja Ringan dan Seng terlihat lalu lalang keluar dari gudang.Selasa 12/08/24.

Saat dikonfirmasi warga sekitar tidak tahu adanya kegiatan apa didalam, Sepengetahuan saya itu gudang Baja Ringan dan Seng,ada aktivitas disana namun tertutup tidak mudah orang untuk masuk, aktivitas gudang sudah lama berlangsung “sebut warga

Warga juga menjelaskan Tidak tampak mobil pengangkut Baja yang masuk,hanya terlihat mobil pengangkut Baja yang keluar”tidak paham dari mana”

Saya melihat hanya material besar yang masuk disana pada malam hari ,saat ditanya apakah ada aktivitas pabrik”warga menjawab Tidak tahu”.

Banyak pekerja keluar kalau sore hari sekitar hampir 10 orang lebih ,kalau jam pulang sore selebihnya saya tidak mengerti”ungkap Warga yang enggan disebutkan namanya

Ditempat berbeda narasumber menyampaikan tempat tersebut merupakan Tempat Produksi Baja Ringan dan seng,dan sudah berlangsung lama,punya warga keturunan Tionghoa.

Kami menduga Pabrik tidak mempunyai Ijin lengkap,dan daerah sini juga bukan kawasan industri.”tambahnya

Fakta Dilapangan Baja Ringan dan Seng, ditemukan tidak adanya Indentitas maupun merk resmi di sebuah produk.

Dari berbagai macam sumber yang juga dimuat media ini sebelumnya “Sebuah
Banyaknya kejadian konstruksi bangunan rusak terutama pada bagian atap dan dicurigai karena kualitas bahan baja ringan yang digunakan tidak memenuhi standar.

Produk rangka baja ringan yang beredar di Indonesia diwajibkan telah mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai sebuah bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan keamanan konsumen.

Dan Fungsi dari baja ringan adalah untuk menopang atau menyangga penutup atap atau dinding sehingga memberikan kekuatan yang diperlukan untuk melindungi dan menjaga kesatuan struktur atap atau dinding, serta kualitas bangunan.

Produk yang telah mendapat label SNI memiliki nilai tambah karena merupakan jaminan kekuatan produk.

Diharapkan nantinya produk baja ringan yang telah mendapat sertifikat SNI akan menjadi satu-satunya pilihan konsumen karena terjamin kualitas, kekuatan, dan keamanannya.

“Keselamatan pengguna harus menjadi prioritas utama. Karena itu, SNI 8399:2022 untuk profil rangka baja ringan semakin mendesak untuk dirubah dari status sukarela menjadi wajib karena keamanan pengguna adalah prioritas utamanya.

Jangan sampai kepercayaan publik pada produk baja ringan memudar sehingga dampaknya nanti dapat mempengaruhi industri baja ringan yang kini tengah tumbuh di Tanah Air.

Dalam hal ini penanggung jawab atau pengurus perusahaan selaku pelaku usaha produksi baja ringan diduga melanggar regulasi Standar Nasional Indonesia secara wajib sebagaimana ketentuan UU Nomor 20/2014 tentang Standardisasi Penilaian dan Kesesuaian serta menyimpang dari daftar SNI yang telah diberlakukan secara wajib pada tahun 2014 dan tahun 2015.

Tujuan Pemerintah membuat regulasi untuk menjamin mutu dan kwalitas serta menjamin perlindungan konsumen. Sangsi tegas sebagai bukti seriusnya Pemerintah untuk menegakkan perlindungan pada kepentingan nasional dan sebagai usaha untuk meningkatkan daya saing nasional.

“Usaha produksi baja ringan itu terindikasi ilegal dan hasil produksinya palsu karena tidak sesuai SNI. Kami harap kepada pihak berwenang agar melakukan tindakan. Oleh sebab itu dipandang perlu memberi sangsi tegas baik pidana dan denda serta mencabut badan hukum perusahaan.

Saat dikonfirmasi pengelola tempat industri pabrik baja Ringan berinisial H melalui pesan singkat Whatsapp terkesan menghindar dan bungkam.

scroll to top