Lombok Utara NTB benuanews.com – Polres Lombok Utara menggelar Konferensi Pers terkait hasil pengungkapan Operasi Antik Rinjani 2025 yang berlangsung di Aula Mapolres Lombok Utara, Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Lombok Utara Kompol Adhika G.W., S.E., M.Si.
Dalam keterangannya, Kompol Adhika menjelaskan bahwa Operasi Antik Rinjani merupakan operasi kepolisian yang digelar selama 14 hari, terhitung sejak 1 hingga 14 Desember 2025, dengan fokus menekan dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Utara.
“Selama Operasi Antik Rinjani 2025, kami berhasil mengungkap total 11 kasus narkoba, terdiri dari 2 kasus Target Operasi (TO) dan 9 kasus Non-TO,” tegas Wakapolres.
Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan 21 orang tersangka beserta berbagai barang bukti narkotika, yakni: Sabu: 40,61 gram, Ganja: 37,13 gram, Ekstasi: 13 butir, Kokain: 6,27 gram, MDMA: 5,16 gram, Hasis: 3,19 gram, Mushroom: 1.073,1 gram.
“Jika dikalkulasikan, dari jumlah barang bukti yang kami amankan ini, diperkirakan sekitar 5.000 generasi muda di Lombok Utara berhasil kita selamatkan dari bahaya narkoba,” ungkap Kompol Adhika.
Ia menegaskan, capaian ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Lombok Utara dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus bentuk perlindungan terhadap masa depan generasi muda.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menambahkan bahwa dari 11 kasus yang diungkap, 9 kasus terjadi di Kecamatan Pemenang, sementara sisanya masing-masing berada di Kecamatan Tanjung dan Kecamatan Bayan.
“Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lombok Utara. Dari 21 tersangka tersebut, 3 orang di antaranya perempuan dan sisanya laki-laki,” jelas Kasat Resnarkoba.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Lombok Utara pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Lombok Utara. (Dv)