Agam, Benuanews. Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Agam kembali mengintensifkan operasi yustisi penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Puluhan pelanggar terjaring saat tim gabungan menggelar razia protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Tanjung Raya, Kamis (9/9/21).
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Agam, Syafrizal, SH, MH sebagai Koordinator Tim turun lansung dalam operasi tersebut mengatakan, giat operasi yustisi di Wilayah Kec. Tanjung Raya menyisir tempat-tempat yang menimbulkan keramaian.
Terhitung sebanyak 32 pelanggar prokes terjaring dalam operasi itu.
“Mereka kami dapati melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Syafrizal.
Oleh tim, lanjut dia, para pelanggar langsung diberi sanksi sosial membersihkan lingkungan dan sanksi administrasi membayar denda. Mereka juga diharuskan mengenakan rompi pelanggar Prokes.
“Data mereka juga langsung diinput ke aplikasi khusus pelanggar Orokes. Dari 32 pelanggar itu, dikenakan sanksi sosial.” jelasnya.
Tujuan operasi imbuhnya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap disiplin Prokes. Guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam yang saat ini sudah menurun.
Operasi sendiri melibatkan unsur BPBD, Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan Pemerintah Kecamatan.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat selalu mematuhi Prokes dan memberikan efek jera bagi yang melanggar,” tambahnya.
Ditambahkan, bagi masyarakat yang kedapatan dua kali melanggar prokes Covid-19 bakal dijatuhkan sanksi yang lebih berat. (Eko)