JAMBI (Benuanews.com) – Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait praktik pengurangan isi tabung gas LPG non subsidi. Dalam kasus ini, ratusan tabung gas diamankan dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkap langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kasubdit 1 Indagsi AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro dan Kanit Subdit I Indagsi AKP Fernando Gultom saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (10/02/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/6/II/2026/SPKT.Ditkrimsus/Polda Jambi tertanggal 8 Februari 2026.
Berdasarkan informasi masyarakat, petugas Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi memperoleh laporan adanya kegiatan pemindahan isi tabung gas dengan cara menyuntikkan gas dari tabung LPG ukuran 12 kilogram berisi ke tabung kosong, sehingga mengurangi isi atau berat gas.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, tim mendapati tiga orang yang sedang melakukan pemindahan isi tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kilogram di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23 RT 01 Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Ketiga pelaku kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DK (36) berperan sebagai sopir, WTV (18) sebagai kernet, dan JS (32) sebagai penyuntik gas.”Kata Kabid Humas Polda Jambi
Lebih lanjut Kasubdit 1 Indagsi AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro mengatakan Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 224 tabung gas LPG non subsidi, terdiri dari 200 tabung hasil pembelian dari SPBE dan 20 tabung hasil pengurangan isi, serta 4 tabung kosong.
Selain itu, turut diamankan alat suntik tabung gas, timbangan, satu unit kendaraan truk Colt Diesel Milik PT.Artha Genisya, dokumen pembelian tabung gas, dan puluhan tutup klep tabung.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni memindahkan sebagian isi tabung gas LPG ukuran 12 kilogram (netto) ke tabung lain dengan tujuan mengurangi isi gas sekitar ±2 kilogram, kemudian diduga akan diedarkan kembali ke kabupaten merangin dan sekitarnya sehingga merugikan konsumen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan pengembangan kasus ini”tegasnya
(Ardi)