Perawang —Benua news com : Satuan Lalu Lintas Polres Siak bersama Unit Lantas Polsek Tualang menindak 4 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dalam rangka Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 dimulai dari hari Senin 2 Februari sampai tanggal 15 Februari 2026. Selasa (3/1/26) sore.
Penindakan dilakukan di wilayah Kecamatan Tualang sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas serta menekan pelanggaran yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kapolres Siak Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Polres Siak Akp Akhir Ramadhan S.H.M.SI mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas yang kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ada 9 sasaran rangka Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 diantaranya; 1. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar pabrikan, 2. Kendaraan over dimensi dan over load (ODOL), 3. Penggunaan sirene dan rotator ilegal, 4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan, 5. Menggunakan ponsel saat berkendara, 6. Kendaraan tidak laik jalan, 7. Pengendara motor tidak menggunakan helm, 8. Berboncengan lebih dari satu orang, 9. Parkir di bahu jalan, terutama di kawasan wisata
“Operasi Keselamatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pengendara agar tertib berlalu lintas. Knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga,” ujar Kasat Lantas.
Sementara itu, Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono S.H.M.H melalui Kanit Lantas Polsek Tualang Iptu Candra Sinaga S.H.M.H menegaskan pihaknya akan terus mendukung penuh pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026.
“Kami mengimbau para pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Polisi berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat serta tercipta situasi lalu lintas yang aman dan kondusif di Kabupaten Siak.
Agus zega.