Surabaya,BenuaNews.com- Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya diduga telah menjual barang hasil sitaan penertiban di gudang penyimpanan, yang ada di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.
Barang dari hasil sitaan penertiban itu dijual tidak sesuai dengan prosedur. Hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah, jika dirupiahkan.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Komunitas Peduli Surabaya (KPS). Julianto, salah satu perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya mengaku sudah memantau gudang Satpol PP Surabaya itu, dan hasilnya semua kegiatan di tempat tersebut sudah dihentikan. Sebab, adanya dugaan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya dijual tidak sesuai prosedur.
“Tentu ini sudah menyalahi aturan, kami sebagai Komunitas Peduli Surabaya akan terus mengawal kasus ini” kata Julianto, saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com, Jumat, (03/06/2022).
Di gudang tersebut lanjut Julianto, tersimpan semua barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya, mulai dari potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.
“Isinya di dalam gudang itu kayu, besi, dan kabel. Makanya, nilainya pasti besar kalau dirupiahkan,” ungkap.
Julianto mewakili KPS berharap tindakan oknum petinggi ini segera ditangani serius oleh Kepala Satpol PP Surabaya, Inspektorat Surabaya, dan pihak kepolisian. Sebab, hal itu sudah menyalahi aturan dan itu sudah bisa masuk ke dalam ranah korupsi.
“Padahal oknum ini sudah ASN dan pasti pendapatannya sudah tinggi. Masa masih kurang saja, apalagi ini warga baru mau bergerak perekonomiannya, mana rasa simpati dan empatinya,” ujar Julianto.
Sedangkan, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, beberapa langkah yang akan dilakukan Satpol-PP ;
1. Kami mengetahui laporan dari anggota pada hari senin pagi tanggal 23 Mei 2022 adanya pengambilan barang hasil penertiban berupa besi utilitas dan sejenisnya.
2. Selanjutnya kami perintahkan kepada Kabid Gakda untuk melakukan peninjauan dan penghentian di lokasi serta melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait.
3. Pada tanggal 24 Mei 2022 kami melaporkan kepada atasan langsung Ibu Asisten Pemerintahan dan langsung menyampaikan kepada Inspektur tentang kejadian tersebut.
4. Pada tanggal 25 mei 2022 inspektorat melakukan tinjau lokasi dan melakukan pemeriksaan pada pihak terkait sampai dengan saat ini.
5. Pada tanggal 2 Juni 2022 kami minta bantuan Polrestabes untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan dimaksud
Edi menambahkan,
saat ini sedang berproses di inspektorat dan Polrestabes Surabaya.
“Iya betul kejadian itu. Dan saat ini kasusnya sudah berproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya,” ujar Edy.
(Laporan Reporter : MoestarHadi)