JAMBI.(Benuanews.com)- Kompol RC Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi ditahan kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Kamis (27/01) kemarin
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto Membenarkan atas penahanan yang dilakukan Pihak Kejati kepada Kompol RC kemarin (27/01).
Kombes pol Mulia menjelaskan penahanan yang dilakukan Kejati kepada Kompol RC itu kasus lama,Rc Divonis (4) Empat tahun penjara oleh pengadilan negeri Banjarmasin”kata Kombes Pol Mulia Prianto Saat dikonfirmasi Jum’at 28/01/22.
Tambah Kabid Humas Polda Jambi tidak akan menghalangi pihak Kejati Kalimantan Selatan sebagai eksekutor untuk melakukan eksekusi kepada Kompol RC.”jelas Kabid Humas Polda Jambi.
(Ardi)