Oknum polisi Diduga Sedang asyik Gunakan Narkotika Di Dalam kamar.

IMG-20211207-WA0003.jpg

PELALAWAN, Benua news.com – Selasa 07/12/2021 Diduga (W) sebagai anggota Kapolri bertugas di wilayah Kapolres Pelalawan -Riau Diduga sedang asyik di dalam kamar menggunakan Narkotika.Amatir Video diduga seorang oknum Anggota polisi sedang menggunakan Narkotika di dalam kamar bersumber dari salah satu Nara sumber yang tidak bersedia namanya di tulis. Awak media hanya sebatas kontrol sosial agar pemberitaan akurat dan berimbang
konfirmasi kepada (W) guna mengembangkan informasi Lewat chtt WhatsApp tidak menanggapi.

“Harapan masyarakat agar pihak penegak hukum Nilai inilah yang harus memberi makna kepada tugas dan fungsi polisi menurut UU No 2 Tahun 2002, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; Menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri.

UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika,Sedangkan Pasal 127 adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu.

“Anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik akan disebut sebagai terduga pelanggar. Terduga pelanggar kemudian akan diperiksa dan dijatuhi putusan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai dengan prosedur yang sudah ada.Pasal 127 UU Narkotika menyatakan berikut ini: (1) Setiap Penyalah Guna: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun

“Kita adalah NKRI Dan merah putih berpedoman pada Pancasila Berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia banyak masyarakat Indonesia pemakai  penyalah Gunakan Narkotika dan saat ini pihak kepolisian menangkap dan mengamankan hingga Hakim menjatuhkan hukuman bagi pelaku pemakai penyalah Gunakan Narkotika bahkan ada yg di hukum mati dan seumur hidup. Hal di atas awak media akan koordinasi kepada para pihak baik kepada Kapolres Pelalawan dan Polda Riau guna mengembangkan informasi.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada para kapolda memberikan tindakan tegas kepada anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

Lewat Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021, Kapolri meminta anggota yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana. Telegram tertanggal 19 Februari 2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

(Team)

scroll to top