Oknum Kades yang bejat, selingkuh dan mengkonsumsi narkoba.

IMG-20210618-WA0128-1.jpg

 

Lamongan- Kasus yang dibeberkan oleh Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana. S.IK dalam Press Release Conferensi penanganan Covid di halaman Polres Lamongan, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana S.IK.
Yaitu lanjutan kasus perselingkuhan dan skandal overspell yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan tersangka positif menggunakan sabu sabu .

Kasus tersebut dibeberkan dihadapan insan pers atas kasus-kasus asusila yang semakin hari semakin marak dan membuat masyarakat merasa resah dan sangat memprihatinkan.

Tersangka SB (46) yang diduga melakukan perzinahan (overspell) adalah seorang oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan yang berhasil tertangkap tangan bersama seorang perempuan berinisial RI (30) di rumah tersangka,
Perbuatan tersangka dijerat menggunakan pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 bulan.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menyampaikan bahwa pengakuan dari kepala Desa yang berinisial (SB) yang berada di wilayah Kecamatan Turi itu juga mengonsumsi sabu, begitu juga selingkuhannya (RI) Dan keduanya sudah menjalani tes urine, screning dan hasilnya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Dari hasil tes urine yang dilakukan 2 kali oleh Satreskoba Polres Lamongan, diketahui oknum kades (SB) dan pasangannya (RI) positif mengkonsumsi narkoba,” ucap Miko dihalaman Mapolres Rabu,(16/06/2021)

“Dari hasil tes dan pemeriksaan tes urine pertama positif, dan hasil tes urine kedua juga positif. Sehingga kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya.

Dengan demikian, ada dua perkara yang menjerat (SB) dan (RI) Perkara pidana dugaan perzinaan yang akan ditangani Satreskrim. Sedangkan untuk perkara mengkonsumsi narkoba akan ditangani Satreskoba.
“Kita juga masih mengembangkan penyelidikan dari mana asal barang haram itu didapatkan tersangka,” pungkasnya.(HAS.Cak Wan)

scroll to top