Oknum ASN PU Provinsi Jambi Di Vonis Dua Tahun Penjara

1000366264.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara Tipu Gelap dengan terdakwa Ade Saputra ASN PU Provinsi Jambi dijatuhkan pidana 2 Tahun penjara.

Ade Saputra ASN Dinas PU Jambi tersebut Perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan terdakwa Ade Saputra Nurman terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pasal 378 KUHP Jaksa Penuntut Umum Shandra Fransiska.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun terhadap diri terdakwa Ade Saputra Nurman, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” seperti sebut Ketua Majelis Hakim, Syafrizal Fakhmi, dalam sidang Kamis 10 April 2025.

Untuk diketahui, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 2 tahun dan 6 bulan.
Sebelumnya, Oknum ASN PU Provinsi Jambi Ade Saputra diduga melakukan penipuan terhadap salah satu warga Kota Jambi Susi Anita.

Ade mengakui telah melakukan peminjaman sebesar Rp. 30 Juta dan Ade bersedia untuk menggantikan uang yang di pinjamkan oleh Susi anita, namun sayangnya Ade tidak membayar uang tersebut sepenuhnya.

Tidak puas dengan jawaban Ade Saputra Susi Anita mengurungkan niatnya untuk berdamai dengan Ade Saputra dan terpaksa harus memilih jalur hukum.
Korban sendiri yang di wawancara pada hari Kamis 09 Maret 2023 usai keluar dari ruangan Reskrimum Subdit I Polda Jambi merasa kesal terhadap oknum ASN PU Provinsi Jambi Ade Saputra yang menipu dirinya.

”Saya kenal dia dari adik saya yang kebetulan satu kantor dengannya, sebelum dia meminjam uang kepada saya sebesar Rp 30 juta, untuk keperluan pekerjaan yang didapatnya, dan Ade pun berjanji akan memberikan komisi sebesar 20 persen dari keuntungan yang diperoleh,” jelas Susi.
Susi kembali menjelaskan,

”Setelah beberapa bulan dan tahun berganti Ade tak kunjung memberikan jawaban tentang uang yang dia pinjam, melihat gelagat seperti itulah saya mendesak adik saya, dan yang mengejutkan lagi ternyata adik saya juga telah meminjamkan uang sebesar Rp 60 juta, dan yang lebih mengejutkan lagi peminjaman uang kepada Ade tanpa surat perjanjian.”

Melihat gelagat seperti itulah saya melaporkan ke pihak Kepolisian dan dipertemukan dengan Ade, namun sayangnya Ade tidak mengakui uang yang dipinjamkan ke adik saya sebesar Rp 60 juta.

”Sudah pasti dia bisa mengelak namun dengan saya dia tidak mungkin bisa mengelak lagi karena saya ada bukti pinjaman berupa kwitansi dan surat perjanjian kerjasama antara saya dengan Ade,” beber Susi.

(Red)

scroll to top