Nyuri Motor, Afdal Berhasil Diringkus Tim Opsnal Reskrim Polres Limapuluh Kota

IMG-20230413-WA0002.jpg

Limapuluh Kota,-Benuanews.com .Apes sudah langkah HA panggil Afdal (29) karena harus merayakan lebaran di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Limapuluh Kota ,Afdal warga Koto Kociak Kenagarian Vll Koto Talago Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota itu di ringkus Tim Reskrim Polres Limapuluh Kota ,ia ditangkap pada hari Rabu (12/4) sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya tersangka di tangkap karena aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) .

Aksi pencuriannya di ketahui pada hari Kamis (6/4) 2023 sekira pukul 05.15 WIB kemudian tim Reskrim polres Limapuluh mendapat lapor langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Afdal di rumahnya di jorong Koto Kociak Kenagarian Vll Koto Talago Kecamatan Guguak .

Penangkapan tersangka lansung di pimpin oleh kasat Reskrim AKP Elvis Susilo di dampingi oleh Katim Reskrim Aipda Bainur , sewaktu di lakukan penangkapan tersangka sedang tidur di rumahnya ,setelah di interogasi tersangka Afdal mengakui sudah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi ,dari keterangan tersangka ia melakukan pencurian sepeda motor Bead di parkiran Masjid Raya Talago kenagarian Vll Koto Talago Kecamatan Guguak pada hari Kamis (06/4) 2023 dengan menggunakan kunci leter T ,kemudian tersangka Afdal menjual sepeda motor curian tersebut kepada Inal di Limbangan ,tidak hanya itu Afdal kemudian melakukan aksi pencurian sepeda motor Mio di samping kantor PLN Tanjung Pati dan kembali manjua hasil curiannya kepada Inal .

Selain itu Afdal juga mengakui melakukan pencurian di sebuah rumah di jorong Ampang Gadang Nagari Vll Koto Talago Kecamatan Guguak , kemudian afdal juga melakukan pencurian sebuah sepada motor Grand Astrea di jorong Danguang – Danguang kali ini tersangka minta bantuan Diva untuk menjualkan sepeda motor tersebut sehingga Diva berhasil menjual sepeda motor tersebut kepada Fani di Suliki .

Tim opsnal segera melakukan pencarian barang bukti ,yang sudah di jual tersangka ,dan menjemput sepeda motor Mio di rumah Inal di Limbanang menurut pengakuan tersangka Afdal bahkan motor hasil curiannya ada yang di jual secara kiloan ,kemudian tim opsnal juga menjemput sepeda motor Grand Astrea yang di temukan rumah Hendra ,karena Hendra dapat membeli dari Fani ,tidak hanya itu tim opsnal juga melacak barang bukti yang di curi tersangka pada sebuah rumah di jorong Ampang Gadang , tim menemukan 1 unit Dispenser dan 1 unit mesin. cuci .

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui kasat Reskrim AKP Elvis Susilo di dampingi Katim Reskrim Aipda Bainur ,membenarkan penangkapan terhadap tersangka Afdal ” iya kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dimana tersangka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa lokasi tersangka berhasil mancuri beberapa unit kendaraan roda dua , semua hasil curiannya sudah di jual dan itu pun kita berhasil mengambilnya kembali dengan cara menjemput ke rumah si pembeli ,bahkan menurut pengakuannya ada juga sepeda motor hasil curian tersebut di jual secara kiloan tidak hanya itu tersangka juga berhasil melakukan pencurian di sebuah rumah dan mengambil beberapa peralatan rumah tangga sehingga semua barang bukti itu bisa kita temukan kembali jelas Elvis .

Untuk saat ini tersangka Afdal sudah di tahan di sel Mapolres Limapuluh Kota juga memanggil beberapa orang yang diduga sebagai penadah hasi kejahatan ,Inal ,Hendra ,Simus, Diva ,Fani dan Enda ke Mapolres Limapuluh Kota untuk di mintai keterangannya juga ikut di amankan beberapa barang bukti
1 unit sepeda motor Mio.
1 unit sepeda motor Grand Astrea
1 buah kunci leter T
1 unit mesin cuci dan 1 unit Dispenser serta knalpot Original Grand Astrea semua barang bukti tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut (Julian)

scroll to top