Pessel, Benuanews . Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, mengancam tidak akan membayarkan gaji dan tunjangan ASN dan Non ASN bagi yang tidak ikut membawa 5 masyarakat dalam percepatan capaian target Vaksinasi COVID-19 di daerah itu.
Hal itu berdasarkan poin surat yang dikeluarkan bertanda tangan Bupati Pesisir Selatan, Rusmayul Anwar, perihal percepatan vaksin dengan nomor: 100/166/STC-19/XII/2021.
Kebijakan ancaman tersebut, diberi waktu hingga 31 Desember 2021.
Salah seorang orang Non ASN dilingkungan Pemkab Pessel, mengungkapkan ia sangat menyanyangkan sekali atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah setempat.
Bathinya pun tak menerima atas tidak dibayarkan gaji atau honornya pada bulan Desember. Kerena itu merupakan nafas terakhir bagi kehidupan keluarga.
Pasalnya selama ini dirinya terus berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat dalam percepatan vaksinasi tersebut.
“Saya sangat menyanyangkan sekali kebijakan yang diambil pemerintah. Bathin tak menerima, karena gaji itu merupakan kehidupan terakhir bagi keluarga saya,” ungkap Non ASN yang enggan disebutkan namanya, Selasa (21/12)
Sementara itu, Sekretaris Satgas Covid-19 Pessel, Dailipal membenarkan, hal tersebut. Kebija kan itu, berlaku untuk seluruh golongan ASN dan termasuk Non ASN yang bekerja di Pemda tersebut.
“Pokoknya bermerek pegawai dan non pegawai yang berkerja di Pemda. Wajib membawa sebanyak 5 orang sampai 31 Desember,”kata dia.
Berdasarkan surat yang dikeluar tersebut, kewajiban memulai membawa masyarakat untuk vaksinasi mulai, Selasa 21 sampai 31 Desember. Bagi ASN dan Non ASN yang tidak membawa masyarakat sampai 5 orang, maka sanksi diberlakukan.
Sanksi diantaranya, tidak dibayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan lainnya bagi pegawai berstatus ASN, dan bagi Non ASN tidak dibayarkan gajinya atau honor untuk bulan Desember.
Menurutnya, tidak ada larangan terhada p kebikan tersebut. Sebab, setiap daera h memiliki strategis yang berbada. Das ar acuan Pemkab Pessel berpedoman
pada Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019, katanya.
“Perpres Nomor 14 (acuannya). Kalau memang pesisir selatan (yang melakukan), sah-sah saja. Tidak ada larangan. Itu strategis daerah masing-masing,” ungkapnya saat ditanya tentang hanya Pessel yang membuat kebijakan itu.
Lanjutnya, dengan telah dikeluarkan hal tersebut, seluruh ASN dan Non ASN di mesti mendukung kebijakan tersebut. Sebab, upaya itu untuk kepentingan bersama dan mempercepat capaian target vaksin dalam melawan Covid-19 di daerah itu.
“Kalau sendainya ini jalan, insyaallah tercapai. Dari peringkat kita, di Sumbar nomor 16, akan naik melejit diatas 10 besar,”ujar Dailipal.(MW)