PESSEL – Benuanewsn.Com
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 2022, dengan kuantitas 80,71 atau nilai tertinggi.
Penghargaan itu diterima langsung oleh Bupati Rusma Yul Anwar yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, di gedung Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Padang, Rabu (8/2)
Bupati didampingi Asisten III, Emirda Ziswati Kadis Kesehatan Syahrizal Antoni, dan Kadis Kominfo Junaidi.
Di kesempatan itu Rusma Yul Anwar mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI yang sudah melihat memantau dan menilai kinerja Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Ia mengatakan penghargaan ini merupakan hasil kerja seluruh komponen Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat. Dengan penghargaan ini ia berharap standar pelayanan publik untuk masa yang akan datang akan menjadi lebih baik.
Di samping itu ia mengingatkan Penghargaan ini jangan sampai membuat jajarannya berpuas diri, sebab pelayanan publik bukan pekerjaan yang selesai ketika mendapat nilai bagus saja.
Dirinya juga memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan staf di seluruh OPD yang telah berhasil menjaga dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Penghargaan tersebut sangat penting tapi bukanlah tujuan utama kita, karena Pemerintah Kabupaten itu prioritas tugasnya memang melayani masyarakat, itu amanah kita,” ungkapnya.
“Saya berharap pada penilaian tahun 2023 nilainya bisa meningkat lagi. Maka dari itu kepada setiap OPD wajib menjaga dan meningkatkan pelayanan publiknya,” harapnya lagi.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, S.Sos., Msi dalam sambutan menjelaskan penilaian layanan ini sudah tertuang dalam butir-butir Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Ombudsman RI tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang ditandatangani tahun 2022 lalu.
Disebut Yefri, tujuan dari penilaian itu yakni untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.
“Adapun komponennya berupa input (kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi maladministrasi dari masyarakat), dan pengaduan (pengelola pengaduan),” ujarnya.
Selain itu, penilaian kualitas standar publik berazaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non-diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.
Pada kesempatan itu, Bupati Rusma Yul Anwar juga melakukan penandatanganan Pakta Integritas Kepatuhan Pada UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan podcast di akun Youtube Ombudsman RI secara live.(Wandi)