Payakumbuh ,-Benuanews.com Tim Phantom Squat Resnarkoba Polres Payakumbuh kembali meringkus RV (38) seorang seridivis warga Jorong Dalam Koto Kenagarian Taeh Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota RV ditangkap pada hari Senin (5/12) 2022 sekitar jam 17.30 WIB ,RV dibekuk dalam sebuah tenda tidak jauh dari kediamannya yang kebetulan mengadakan acara malam itu .
Penangkapan RV berawal dari informasi masyarakat , tersangka dengan diam – diam kembali beraktifitas dengan pekerjaan lamanya ,dalam peredaran barang haram narkotika jenis Shabu , menurut informasi masyarakat RV sering mengedarkan narkoba di Taeh Baruah dan sekitarnya ,dari informasi tersebut petugas kepolisian tidak buang – buang waktu dan segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap RV ,penangkapan tersangka di pimpin lansung oleh Kasat narkoba IPTU Aiga Putra berserta KBO narkoba IPDA Firman Z ,di dampingi Kanit 1 Aipda Indra Zega , Sebelumnya tersangka juga pernah di tangkap tim Resnarkoba Polres Limapuluh Kota dengan kasus yang sama .
Dari penangkapan tersangka tim Phantom Squat berhasil menemukan 4 paket kecil Shabu yang di bungkus plastik bening di simpan di kantong belakang sebelah kiri celana Levis yang dipakainya menurut pengakuan tersangka Shabu tersebut ia beli dari panggil IN (DPO) di Simalanggang Koto Baru dengan cara komunikasi lewat teleponan ,kemudian Shabu tersebut ia ambil di pinggir jalan sesuai dengan perjanjian dengan IN (DPO) , juga pengakuan tersangka Shabu yang dia beli itu akan di edarkan di Taeh dan sekitarnya ia juga mengakui 4 paket barang haram tersebut adalah miliknya
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui kasat narkoba polres Payakumbuh IPTU Aiga Putra di dampingi KBO narkoba Ipda Firman .Z membenarkan adanya penangkapan terhadap RV ” iya kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka RV yang di duga sebagai pengedar barang haram Shabu tersebut ,sewaktu di lakukan penggerebekan kita berhasil menemukan 4 paket kecil Shabu siap edar , menurut pengakuan tersangka Shabu tersebut dia beli dari panggilan IN (DPO) tersangka RV melakukan transaksi hanya melalui hand phone dan mengambil barang tersebut di pinggir jalan sesuai dengan petunjuk yang di arahkan oleh IN , sebelumnya tersangka juga pernah tersandung dengan kasus yang sama dan pernah di tahan di Mapolres Kabupaten Limapuluh Kota jelas Aiga .
Hingga saat ini RV berserta barang Bukti sudah di amankan di Mapolres Payakumbuh Jalan Pahlawan Labuah Basilang ,sedangkan barang bukti yang di amankan 4 paket kecil Shabu siap edar dan 1 unit Hand Phone merk Nokia guna penyelidikan lebih lanjut . (Julian)