Payakumbuh ,- Benuanews.com . Mungkin ini harus kita cermati dan waspadai terutama bagi orang tua dan lingkungan dimana kita tinggal jangan gegabah , karena baik buruknya tindak tanduk seseorang pasti akan ketahuan juga ahkirnya.
Inilah yang terjadi di Payakumbuh sepasang suami istri (pasutri) di tangkap karena nekat dan kompak berjualan barang haram narkotika jenis sabu , pasutri yang tinggal di kelurahan Padang Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur ini ditangkap pada hari Jumat tanggal (15/4) 2022 sekitar pukul 18.00 Wib .
Penangkapan keduanya DS (47) dan istrinya AI (25) sewaktu mereka sedang berada di rumah ,dari hasil penggeledahan yang di lakukan tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh di temukan dua puluh tiga (23) paket sabu siap edar .
Paket sabu tersebut di letakan di belakang pintu kamar tersangka di simpan dalam sebuah kotak rokok merek Win dan ditarok dalam sebuah dompet ,paket sabu siap edar tersebut di bungkus dengan plastik bening ,selain itu juga di temukan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 150 .000 ( seratus Limapuluh ribu) yang di simpan dalam dompet warna hitam .
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira di dampingi Kasat narkoba Iptu Desneri membenarkan adanya penangkapan pasangan suami istri ini ” memang kita sudah melakukan penangkapan terhadap keduanya yang merupakan suami istri dan kita juga menemukan barang bukti berupa (23) paket sabu siap edar juga sejumlah uang hasil dari penjualan sabu tersebut menurut pengakuan tersangka barang tersebut mereka dapatkan dari seseorang yang saat ini sedang buron jelas Desneri
Untuk saat ini kedua tersangka sudah di tahan di Mapolres Payakumbuh Jalan Pahlawan Labuah Basilang ,guna penyelidikan lebih lanjut berikutnya barang bukti juga sudah di aman berupa dua puluh tiga (23) paket sabu ,1 unit hand phone merek Samsung 1 buah kotak rokok merek Win dan uang hasil penjualan sabu sebanyak ( seratus Limapuluh ribu (150.000) juga sebuah dompet .(Julian)