Nekad Tanam Ganja Dalam Pot, Dua Pria Tanggung Diamankan Polisi

WhatsApp-Image-2021-01-29-at-20.35.08.jpeg

PAYAKUMBUH (benuanews.com) —  Terkait penangkapan dua pria yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis ganja kering, di Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara, pada hari Kamis 28 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 Wib  Tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh kembali melakukan  pengembangan  ,dan  menemukan 1 batang pohon ganja berusia sekitar tiga bulan yang ditanam tersangka MF (28) didalam sebuah pot yang tak jauh dari lokasi penangkapannya.

Semula, tersangka MF menyebut tak lagi menyimpan Narkoba jenis apapun dirumah orang tuanya itu, ia juga menyebut jarang pulang kerumah, sebab ia lebih sering tinggal di Kontrakan di Kawasan Payakumbuh Timur,  Tim Gagak Hitam Satresnarkoba dibawah pimpinan KBO. IPDA. Duasa tak mudah percaya dengan ucapan pria yang juga pemakai Narkoba itu, hingga dilakukan penggeledahan disaksikan perangkat Kelurahan, RT dan warga.

Sekitar lima menit melakukan penggeledahan, Tim yang juga didampingi Kanit 1, AIPTU. Supriyadi “Ed” Dahlan menemukan satu batang pohon Ganja setinggi 40 Cm berusia sekitar 3 bulan. Batang ganja tersebut ditanam didalam sebuah pot dan diletakkan di bagian belakang rumah. Tak puas hanya sampai disitu, Tim Gagak Hitam kembali menggeledah seluruh bagian rumah, termasuk dibagian luar, namun tidak ditemukan Narkoba lainnya.

“ Iya, dari hasil pengembangan yang kita lakukan setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka MF dan FB di jalan Bandar Irigasi RT03/01 Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh, berhasil ditemukan 1 batang pohon Ganja yang ditanam tersangka MF didalam pot dirumah orang tuanya.” Sebut Kapolres Payakumbuh AKBP. Alex Prawira melalui IPTU. Desneri didampingi KBO. IPDA. Duasa dan Kanit 1, AIPTU. Supriyadi “Ed” Dahlan” Jumat pagi 29 Januari 2021.

IPTU. Desneri juga menambahkan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah Polisi (Tim Gagak Hitam.red) mendapatkan informasi kedua tersangka yang membawa Narkoba jenis ganja kering, dari informasi itu Polisi melakukan pengintaian dan penangkapan. Hingga kini kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Payakumbuh Kawasan jalan Pahlawan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat. (LL)

scroll to top