lampung Utara BENUANEWS.COM. nasabah bank mekar mengeluh kan atas tidak cair Bantuan ( WMKM) salah satu nasabah ( Dewi oktavia ) dari lampung Utara dari bulan 9 sampai menurut salah satu karyawan bank mekar mendapat Kan bantuan (WMKM)sampai sekarang blm mendapat kan bantuan dana (WMKM) yang katanya berjumlah 2400.000 ribu rupiah dan parah nya lagi Bu Dewi di suruh membuat surat keterangan kehilangan oleh salah satu karyawan bank mekar katanya bisa membantu pencairan .sampai sekarang pun dana tersebut tidak juga cair .Bu Dewi mengeluh kan sudah bolak balik kebank nyatanya nama nya tidak ada .di bank yang di sebut (04/01/2021)
Dan ada lgi ibu Della Wati dari gunung labuhan mengeluh kan sudah 3 bulan mendapat kan kartu ATM dan buku tabungan blm juga cair
Ketika di konfirmasi ke kantor bank mekar mengatakan masih dalam proses dan proses seperti keterangan ibu Della Wati dari gunung labuhan uang tersebut sangat lah di butuh karna ibu Della Wati dalam keadaan sakit sudah bolak balik kebank setempat blm ada dana masuk
Ketika media ini konfirmasi ke kantor bank mekar yang terletak di desa muara aman kecamatan bukit kemuning kabupaten Lampung Utara keterangan dri Eliza & Neli sebagai wakil di kantor bank mekar mengatakan di data Bu Dewi sudah di berikan ke bank pakta di bank blm ada berkas yang di berikan pada saat itu ketika awak media ini mau ngmbil Vidio bukti konfirmasi Bu Neli selaku wakil dari bank mekar melarang awak media ini untuk di ambil Vidio nya malah mau memotret balik awak media ini
Sungguh sangat di sayang kan sikap yang tidak bersahabat kepada awak media ini
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4. Ayat (2) dan ayat (3) di pidana penjara paling lama( 2 )tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000.,(lima ratus juta rupiah )
Dan parah nya lgi malah awak media ini mau di tuntut dengan undang” ITE oleh salah satu karyawan bank mekar .kalau membuklikasi kan nama nya tidak sesuai dengan apa yang di baca nya atau di publikasi kan lewat via wa dan mengirim undang” hukum online …bukan menyadari tpi malah ngotot dengan kesalahanya
Rilis .eprizal