Payakumbuh, -Benuanews.com Kebakaran kembali melanda kawasan Pasar Payakumbuh, Sumatera Barat. Kali ini, puluhan kios dan lapak pedagang di Gang Batiah, kawasan Pusat Pertokoan Blok Timur, Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, terbakar pada Kamis dini hari (15/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Peristiwa tersebut menambah daftar musibah kebakaran yang menimpa pedagang di pusat perdagangan Kota Payakumbuh. Ironisnya, salah seorang pedagang yang menjadi korban dalam kejadian kali ini diketahui merupakan korban kebakaran Pasar Blok Barat pada tahun lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Payakumbuh melalui Kepala Bidang Damkar, Firman Deni Hadi, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan, puluhan pedagang terdampak dan mengalami kerugian akibat kebakaran itu.
“Iya, kita mendapat laporan terjadi kebakaran di Pusat Pasar Payakumbuh, di Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, pada Kamis dini hari. Jumlah pedagang yang mengalami kerugian puluhan orang,” kata Firman, Kamis pagi.
Akibat kejadian itu, sejumlah barang dagangan milik pedagang dilaporkan hangus terbakar. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, meski nilai pastinya masih perlu didata lebih lanjut.
“Kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah karena barang dagangan pedagang hangus terbakar,” ujarnya.
Meski api membakar puluhan kios dan lapak, kobaran api dilaporkan sempat menjilat bagian atas salah satu toko di lantai dua kawasan Blok Timur. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan meluasnya kebakaran ke bangunan pertokoan lainnya.
Jika api merambat lebih jauh, kawasan Blok Timur dikhawatirkan mengalami nasib serupa dengan Pasar Blok Barat yang terbakar pada tahun lalu.
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Kapolres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta, bersama Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kapolsekta Payakumbuh, serta sejumlah perwira lainnya, turun langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.
Kapolres mengatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab kebakaran. Hingga Kamis pagi, polisi belum mengamankan pihak mana pun untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
“Kita sudah mendatangi TKP. Untuk penyebabnya masih dalam penyelidikan,” kata Irwan.
Ia menegaskan, kepolisian belum dapat memastikan apakah kebakaran tersebut terjadi akibat unsur kesengajaan atau faktor lainnya. Penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran.
“Kita belum bisa memastikan seperti itu. Yang pasti, kita akan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kebakaran,” ujarnya.
Pasca kejadian, polisi telah memasang garis polisi di lokasi kebakaran. Namun, berdasarkan informasi di lapangan, pedagang dan masyarakat masih dapat memasuki area tersebut.
Pedagang Korban Kebakaran Blok Barat Kembali Kehilangan Lapak
Di tengah upaya pendataan kerugian, musibah ini menyisakan cerita pilu bagi para pedagang. Salah seorang pedagang bernama Desman mengungkapkan, terdapat pedagang yang sebelumnya menjadi korban kebakaran Pasar Blok Barat pada tahun lalu, tetapi kembali kehilangan tempat usahanya dalam kebakaran di Gang Batiah.
Pedagang tersebut diketahui telah pindah dan membuka usaha di kawasan Gang Batiah setelah lapaknya di Blok Barat terbakar. Namun, tempat usaha yang baru dirintisnya itu kembali terdampak kebakaran.
“Ada satu orang pedagang yang merupakan korban kebakaran di Pasar Blok Barat tahun lalu. Dia pindah ke sini (Gang Batiah), dan lapaknya juga ikut terbakar. Kita sangat prihatin,” ujar Desman.
Peristiwa ini kembali menjadi pukulan berat bagi pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di Pasar Payakumbuh. Selain kehilangan tempat usaha, mereka juga harus menanggung kerugian akibat barang dagangan yang terbakar.
Berkaca dari Kebakaran Pasar Blok Barat
Sebelumnya, kebakaran besar melanda kawasan pertokoan Pasar Blok Barat Payakumbuh pada tahun lalu. Dalam perkara tersebut, Imam Luthfi Fajri, yang dikenal dengan panggilan Imam, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh.
Putusan tersebut lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang.
Kini, kebakaran kembali terjadi di kawasan pasar yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat tersebut. Sementara pedagang berupaya menghitung kerugian dan menyelamatkan sisa barang yang masih ada, polisi masih bekerja untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran di Gang Batiah.
Hingga berita ini ditulis, penyebab kebakaran belum diketahui secara pasti. Kepolisian masih melakukan penyelidikan dan akan berkoordinasi dengan tim Labfor untuk memastikan sumber serta penyebab munculnya api. (Lili)