Muhammad Ikhsan S.Sos. Gelar Reses Tahap Tiga Di Dusun Kamudi Desa Rababaka

IMG-20231219-WA0218.jpg

Dompu,NTB.Benuanews.com.
Anggota DPRD Dapil III Kecematan Woja dari Partai Nasdem Fraksi III Muhammad Ikhsan S.sos. Gelar Reses tahap tiga Di Dusun Kamudi, Desa Rababaka, Kecematan Woja, Kabupaten Dompu, NTB.

Masa reses adalah masa dimana anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya.

Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala yang merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

Masa reses tersebut adalah kegiatan anggota Dewan yang dilakukan di luar gedung DPRD, dan menjumpai konstituen di Daerah Pemilihannya (Dapil) masing-masing. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.

Reses ini bertujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Kegiatan reses ini dilaksanakan di semua Dapil guna menampung aspirasi masyarakat yang akan dimasukan dalam Pokok-pokok Pikiran DPRD.

Dari kegiatan reses yang di lakukan oleh Anggota DPRD Dapil III Kecematan Woja Muhammad Ikhsan S.sos. tahap tiga di Dusun Kamudi, Desa Rababaka, disambut hangat oleh warga setempat. Kemudian warga mengemukakan apa yang menjadi pokok pikiran mereka kepada Muhammad Ikhsan S.sos. yang kembali tampil sebagai Caleg tahun 2024 mendatang Dapil Empat (IV) Kecamatan Woja, Partai Nasdem nomor urut satu (1) untuk tiga periode. Mereka sangat berharap agar dilakukan perbaikan Irigasi pertanian, perbaikan Jalan Ekonomi dan penyediaan atau pengadaan mesin pertanian.

Hasil reses yang merupakan aspirasi dari warga masyarakat Desa Rababaka yang dirangkum menjadi Pokok-pokok pikiran DPRD (POKIR), akan dilaporkan dalam sidang paripurna selanjutnya akan diserahkan kepada eksekutif untuk bahan penyusunan RAPBD Perubahan atau penyusunan anggaran.

(IMRAN)

scroll to top