Moralitas Dan Mentalitas Polisi Dalam Pemolisiannya

IMG_20230730_150027.jpg

JAKARTA.(Benuanews.com)-Moral dan mental seakan saling berkaitan satu sama lain. Moral dapat dikaitkan etika yang berkaitan dengan baik buruk dan mental dapat digunakan untuk memaknai suatu perilaku.

Moral dimulai dari niat, mental dimulai dari semangat atau tidak. Hal baik dan buruk dari niat dan semangatnya bs saja sama satu dengan lain  namun  bisa juga berbeda. Moralitas maupun mentalitas dapat dilihat dari tingkat kesadarannya. Baik dan benar tatkala tak lazim dilakukan akan dianggap hal aneh.

Demikian sebaliknya hal salah tatkala lazim dilakukan dianggap sesuatu yang benar. Pembenaran bisa mengalahkan kebenaran. Seringkali sikap permisive menumbuhsuburkan berbagai penyimpangan yang menggerus moralitas maupun mentalitasnya.

Polisi dalam mengimplementasikan keutamaan pemolisiannya. Landasannya bekerja dengan tulus bereaksi dengan cepat.

Pemolisian merupakan cara utuk mencapai tujuan yang menunjukan inisiatif anti korupsi dan reformasi birokrasi.

Kesemuanya itu dapat dipertanggungjawabkan secara :  moral,  hukum, administrasi,  fungsional maupun  sosial

Polisi dalam mengimplementasikan keutamaan pemolisiannya. Landasannya bekerja dengan tulus bereaksi dengan cepat.
Pemolisian merupakan cara utuk mencapai tujuan yang menunjukan inisiatif anti korupsi dan reformasi birokrasi. Kesemuanya itu dapat dipertanggungjawabkan secara :  moral,  hukum, administrasi,  fungsional maupun  sosial

Akuntabilitas Profesi polisi dalam pemolisiannya mencakup :
1. Moral ( niat baik dan benar )
2. Hukum ( secara Hukum benar / tidak melanggar )
3. Adminsitrasi ( secara Administrasi benar / tidak melanggar )
4. Fungsional ( sesuai SOP )
5. Berdampak penguatan institusi
6. Menunjukan Inisiatif Anti Korupsi
7. Memberikan pelayanan kepada publik secara prima
8. Visioner, proaktif dan problem solving
9. Dinamis dan dialogis
10. Secara sosial menunjukan kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat

Akuntabilitas Secara Moral dalam Pemolisian dapat ditunjukam melalui :
1. Bekerja dengan Tulus Hati 2. Sesuai Aturan Hukum dan Perundang Undangan yang berlaku
3. Berpedoman dengan SOP 4.Secara Administratif Benar
5. Menunjukan Inisiatif Anti Korupsi
6. Bertujuan untuk : Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Pembangunan Peradaban
7. Komunikatif dan Informatif
8. Proaktif dan Problem Solfing
9. Untuk Kebaikan dan Perbaikan
10. Melayani, melindungi dan Mengayomi

Keutamaan dalam kehidupan sosial

Manusia sebagai mahkluk sosial membutuhkan kawanan atau kelompok yang dapat menerima, melindungi, membelanya atau sebagai tempat untuk hidup. Dalam kehidupan sosial ada keteraturan sosial yang dibangun melalui kesepakatan kesepakantan. Di balik kesepakatan tersebut ada kewajiban, tanggungjawab, ada sanksi bila melanggar.

Dalam kehidupan sosial tatanan bagi keteraturan sosial ada rekayasa sosial yang merefleksikan karakter mereka. Semakin kompleks maka akan semakin ketat kesepakatan kesepakatan yang dibuat dan menjadi hukum. Hukum dapat dikatakan sebagai produk politik untuk mewujudkan, merawat keteraturan sosial sehingga dapat mendukung untuk tercapainya tujuan bersamanya. Di dalam hukum ada sistem penegakannya, akuntabilitasnya. Di situlah hukum menjadi refleksi atas suatu peradaban.

Tingkat kepatuhan hukum bagi masyarakatnya menjadi bagian dari budaya bangsa. Kualitas penegak hukum dalam menegakan hukum menjadi refleksi hidupnya hukum dan menjadi kekuatan pilar kedaulatan suatu negara.

Keutamaan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kesadaran untuk patuh hukum menunjukan tanggung jawabnya. Hal tersebut terwujud dalam disiplin di kehidupan sehari harinya. Kesadaran menjadi pilar membangun keutamaan. Tatkala dipenuhi kepentingan yang berseberangan dengan aturan atau hukum yang telah disepakati maka akan terjadi konflik kepentingan. Konflik kepentingan karena ada sumber daya yang diperebutkan.

Perebutan sumber daya dalam masyarakat yang beradab ada keteraturan sosial ada keadilan, ada kekuatan untuk menjaga dan memberi sanksi atas ketidak adilan itu. Para penegak hukum adalah pihak ke tiga yang dipercaya dalam menjalankan tugasnya dengan atau tanpa upaya paksa. Penegak hukum adalah ikon dari : penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan.

Hukum mengatur segala sesuatu yang menjadi prinsip prinsip mendasar dan berlaku umum. Secara pragmatis banyak peluang atau celah celah untuk disalahgunakan, atau berlindung atas pemyimpangan yang dilakukan. Hukum ditegakan untuk : 1. Menyelesaikan konflik secara beradab, 2. Mencegah agar tidak terjadi konflik yang lebih luas, 3. Melindungi, mengayomi dan melayani korban dan para pencari keadilan, 4. Membangun budaya tertib, 5. Adanya kepastian, 6. Edukasi.

Hukum dan penegakannya berkaitan dengan power and authority namun di sini keutamaan menjadi kekuatanya agar mampu tebang habis, agar tetap tajam dan tidak tumpul. Walaupun dalam penegakannya penegak hukum juga penegak keadilan. Dengan landasan kemanusiaan, keadilan, kepentingan yang lebih luas dan edukasi. Akuntabilitasnya dapat ditunjukan secara : moral, hukum, administrasi, fungsional dan sosial. Karena hukum bagi meningkatnya kualitas hidup dan semakin manusiawinya manusia.

Passion polisi dalam pemolisiannya menunjukan :
1. Polisi sebagai penjaga kehidupan
2. Polisi sebagai pembangun peradaban
3. Polisi sebagai pejuang kemanusiaan
4. Polisi sebagai penegak hukum dan keadilan
5. Pemokisiannya menunjukkan tingkat dan kuakitas : profesional, cerdas bermoral dan modern yabg dilandasi : kesadaran, tangagung jawab dan disiplin
6. Pemolisiannya smart policing, harmoni dan terintegrasinya conventional policing, electronic policing dan forensic policing
7. Pemolisiannya berbasis pada supremasi hukum
8. Pemolisiannya mampu memberikan jaminan dan perlindungan HAM
9. Pemolisiannya transparan dan akuntabel secara moral, secara hukum, secara administrasi, secara fungsional dan secara sosial
10. Pemolisiannya berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat

(Red)

scroll to top