Benuanews.com,- Kasus tanah yang melibatkan kaum Maboet sepertinya akan memasuki babak baru. Setelah dilaporkan oleh Budiman, sekarang MKW Kaum Maboet M.Yusuf balik melaporkan Budiman ke Polda Sumbar. Didampingi pengacaranya M.Yuduf melaporkan Budiman dalam kasus dugaan penipuan pada Selasa (8/3/2022).
Menanggapi hal itu, Budiman mengatakan setiap warga negara berhak untuk menyampaikan atau melaporkan seseorang apabila dianggap bersalah. Budiman merasa dia tidak pernah menipu seseorang.
“Tidak tau, yang ditipu siapa, saya tidak tau, saya belum melihat laporannya,” ungkap Budiman
Selanjutnya Budiman juga merasa tidak pernah melaporkan almarhum Lehar ataupun M Yusuf, ia hanya melaporkan Eko, pengacara almarhum Lehar, tetapi mungkin ada pengembangan dari tim penyidik sehingga almarhum Lehar dan M Yusuf juga terbawa. Seterusnya hasil dari pengembangan, Budiman mengatakan bukan kewenangannya lagi.
Budiman Juga menampik soal adanya mafia tanah, dia merasa hanya freming dari media saja.
Sementara inisiatif pelaporan terhadap Eko bukan karena keinginan dia, tapi karena dia dihubungi oleh penyidik Polda Sumbar dan diminta untuk membuat pelaporan, makanya terjadi pelaporan dan apa yang disampaikan Eko dia juga tidak membantahnya.
“Tidak benar saya melaporkan mereka terkait mafia tanah, itu sebenarnya mengadu domba, apa yang dikirim di chat itu adalah benar adanya,” terangnya.
Budiman juga mempertanyakan tentang statemen penargetan, dia merasa perkataan menargetkan itu harus ada buktinya, ada subjek dan ada objeknya, dia merasa tidak punya niat untuk hal itu.
“yang menarget siapa? Dan apa targetnya? Saya sebenarnya orang yang paling malas bermasalah,” ungkapnya
Untuk Calo tanah sendiri dia membantah dirinya dikatakan calo tanah, dia hanya membantu mengurus tanah mamak kandungnya, dia juga meminta untuk berhati-hati jangan sampai mencemarkan nama baik orang. Bahkan dia mengatakan orang yang meminta untuk membebaskan Alm Lehar dan M Yusuf dari penjara.
“Sampai menangis saya meminta ke jaksa untuk membebaskan orang-orang yang saya rasa tidak bersalah,” tuturnya.
Sebelumya Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet M. Yusuf melaporkan Budiman yang melaporkan Alm Mkw Lehar Cs dalam kasus mafia tanah di Polda Sumbar, Selasa (8/3/2022). M. Yusuf didampingi dua orang pengacaranya, Reza Isfadhilla Zen, SH dan Ade Hermany, SH melaporkan Budiman atas tuduhan penipuan dan diduga melanggar pasal 378 KUHP.