Miliki Shabu, D W di Bekuk Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu

IMG-20220119-WA0023.jpg

Dompu NTB, Benuanews.com upaya Kepolisian Resor Dompu dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Dompu terus ditingkatkan, melalui Satuan Resnarkoba pada hari Senin (17/1/2022) sekitar pukul 18.41 wita Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh melalui pengumpulan informasi dari masyarakat terduga pelaku D W, (31), Pekerjaan: sopir, Alamat tinggal : Lingk. IV, RT/RW : 14/4, Kelurahan Monta baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu menggunakan dan menyimpan shabu.

Berbekal informasi tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik S.H., memberikan perintah kepada KBO nya Ipda Rahmadun Siswadi, S.H., dan Tim Bravo untuk melakukan pemantauan dirumah terduga pelaku. Dari hasil pemantauan, Tim Bravo melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku di depan masjid Nurul Yakin, Lingkungan Bali Bunga, rt/rw : 06/02, Kelurahan Kandai dua Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Ditemani warga sekitar sebagai saksi – saksi, Tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti kejahatan diantaranya :

  • 1 (Satu) lembar plastik klip transparan Yang di dalamnya berisi 1 (satu) Gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu.
  • 1 (satu) unit hp android.
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha v-xion.
  • uang tunai. Rp. 73.000,00 ( tujuh puluh tiga ribu rupiah).

Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU :
Berat : 0,90 Gram.

Kasat Resnarkoba melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki menjelaskan, pelaku berikut seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mako Polres Dompu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.(Imran)

scroll to top