PALANGKA RAYA, (benuanews.com) – Anggota dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengamankan seorang pria paruh baya karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Pria yang diketahui berinisial R (55) diamankan petugas Kepolisian di kediamannya Jalan Bandeng Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H, mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
“Tersangka kita amankan pada hari Rabu (17/02/2021) sekitar Pukul 15.30 WIB,” Kata Kompol Asep Deni Kusmaya.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan empat bungkusan paket plastik klip kecil yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 15,49 gram dan barang bukti yang lainnya berupa 1 buah handphone merk Samsung dan satu lembar plastic hitam.
“Kini kedua pria ini diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Kepada kedua pelaku ini dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yud)