Siak, Benua news com – 09 Juli 2026 – Suara publikasi debitur buka fakta tegakkan keadilan yang transparansi peristiwa Pada 6 November 2015, debitur bersama Bank BTN menandatangani perjanjian kredit dengan angsuran sebesar Rp529.000 per bulan selama 15 tahun.
Pembayaran kredit berjalan hingga sekitar pertengahan tahun 2021. Pada masa pandemi COVID-19, petugas Bank BTN Pekanbaru datang ke rumah debitur menawarkan program penangguhan kredit. Menurut keterangan debitur, selama masa penangguhan ia diminta membayar Rp75.000 per bulan selama dua tahun.
Sebagai persyaratan penangguhan, debitur mengaku diminta menandatangani selembar kertas kosong yang dijelaskan sebagai syarat administrasi penangguhan kredit.
Setelah pembayaran kembali berjalan normal, pada 23 Maret 2024 petugas Bank BTN Pekanbaru kembali menawarkan penangguhan kredit. Debitur menyatakan bersedia karena kondisi ekonomi keluarga dan anaknya masih bersekolah.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, debitur mengaku mengetahui bahwa masa penangguhan berubah menjadi empat tahun, angsuran meningkat menjadi sekitar Rp601.000 per bulan, serta jangka waktu kredit bertambah dua tahun. Debitur menyatakan tidak pernah menyetujui perubahan tersebut.
Merasa dirugikan, pada 28 Juni 2025 debitur bersama rekannya, Yusman Gea, mendatangi Kantor Bank BTN Pekanbaru untuk meminta penjelasan. Menurut debitur, petugas bank membenarkan adanya perubahan perjanjian penangguhan menjadi empat tahun dan memberikan fotokopi perjanjian tahun 2018, 2021, dan 2023 beserta rekening koran. Sementara itu, salinan perjanjian tahun 2020 belum diberikan.
Setelah mempelajari dokumen tersebut, debitur menyatakan bahwa pada salinan perjanjian yang diterimanya terdapat dokumen yang menurutnya tidak pernah ditandatangani oleh dirinya maupun istrinya. Atas dasar itu, debitur menduga telah terjadi perubahan perjanjian tanpa persetujuan serta dugaan penyalahgunaan tanda tangan dan dugaan pemalsuan dokumen.
Pada 29 Oktober 2025, debitur mengirimkan surat keberatan kepada manajemen Bank BTN Pekanbaru agar pembayaran kredit dikembalikan sesuai perjanjian awal tahun 2015. Menurut debitur, surat tersebut tidak memperoleh tanggapan.
Selanjutnya, pada 30 Januari 2026 debitur kembali menyampaikan surat kepada Bank BTN Pekanbaru agar pembayaran kredit ditinjau ulang sesuai perjanjian awal. Surat tersebut diterima oleh pimpinan yang disebut bernama Riko. Menurut debitur, pimpinan tersebut menyampaikan bahwa usulan akan diteruskan ke kantor pusat.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp pada Januari 2026, petugas bank meminta debitur melunasi tunggakan pembayaran. Debitur menjawab bahwa dirinya tidak pernah menghindari kewajiban membayar kredit, namun meminta agar perjanjian dikembalikan sesuai kesepakatan awal, karena menurutnya penangguhan yang dijalankan hanya dua tahun, bukan empat tahun. Setelah komunikasi tersebut, debitur tetap melakukan pembayaran pada 30 Januari 2026 sebagai bentuk itikad baik.
Dalam surat klarifikasi yang diterima debitur, Bank BTN tetap menyatakan adanya perubahan perjanjian pada tahun 2018, 2020, 2021, dan 2023. Debitur membantah pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut dan menyatakan memiliki bukti pembayaran pada tahun 2018 yang menurutnya tidak sesuai dengan penjelasan pihak bank.
Debitur juga mempertanyakan penjelasan Bank BTN yang menyatakan bahwa pembayaran Rp75.000 selama dua tahun tidak tercatat pada rekening kredit karena kebijakan pemerintah melalui OJK. Menurut debitur, penjelasan tersebut tidak disertai dasar atau dokumen resmi yang menjelaskan kebijakan dimaksud.
Pada 26 Februari 2026, petugas Bank BTN Pekanbaru datang ke rumah debitur dan mengecat rumah dengan tulisan “DILELANG”. Debitur menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa penyelesaian atas keberatan yang telah berulang kali disampaikannya, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui pertemuan langsung.
Menurut debitur, pihak bank menyatakan telah mengirimkan surat peringatan pada Januari, Februari, dan Maret 2026. Namun debitur menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima surat-surat tersebut, baik secara langsung maupun melalui media elektronik. Debitur juga mengaku pernah menerima pernyataan dari petugas bank yang berbunyi, “Jika tidak mau bayar akan rugi besar.”
Debitur menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menolak membayar kewajiban kredit. Yang dipersoalkan adalah dugaan perubahan perjanjian kredit tanpa persetujuan, dugaan penyalahgunaan tanda tangan pada kertas kosong yang semula digunakan sebagai syarat penangguhan kredit, serta dugaan pemalsuan dokumen yang menurutnya telah merugikan dirinya dan keluarganya.
Atas seluruh peristiwa tersebut, debitur menyatakan akan terus mencari keadilan berdasarkan Pancasila dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Debitur juga berharap kepada Menteri BUMN, jajaran Direksi Bank BTN, OJK, serta Kapolri melalui Kapolres Siak agar laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain menempuh jalur pidana melalui laporan kepada aparat penegak hukum, debitur sebelumnya juga telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Siak. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Siak menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan mengarahkan agar gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Debitur menyatakan akan melanjutkan perjuangannya dengan mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Pekanbaru demi memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Bank BTN maupun pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi/ Tim.



