Meningkatnya Kesadaran Hukum Berlalu Lintas, Kasat Lantas Polresta Mataram : Pemohon SIM Harus Lulus Ujian

20220727_1000303-scaled.jpg

Mataram, NTB benuanews.com – Meningkatnya warga masyarakat kota Mataram yang ingin memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM), Satlantas Polresta Mataram memberikan tata cara dan persyaratan untuk dapat memperoleh SIM kepada masyarakat yang hendak mengajukan permohonan Pembuatan SIM.

Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Trihandoko mengatakan di depan awak media terkait syarat-syarat untuk dapat memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM), Rabu 27 Juli 2022 di lapangan upacara Polresta Mataram.

“Ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh pemohon SIM di samping persyaratan administrasi, dimana pemohon harus bisa lulus pada ujian teori maupun praktek,”jelas Bowo.

Ia melanjutkan, bahwa ketika pemohon dinyatakan lengkap dan lolos secara administrasi maka dilanjutkan dengan menjalani tes tulis (teori), dan setelah dinyatakan lulus secara teori maka barulah melangkah ke tahap selanjutnya dengan mengikuti ujian praktik.

Dari hasil ujian praktik lah bila dinyatakan lulus baru menuju pemotretan SIM untuk selanjutnya SIM tersebut diterbitkan.

Tetapi apabila salah satu dari ujian yang telah dijalankan dinyatakan tidak lulus, maka si pemohon SIM tersebut berhak mengikuti ujian ulang pada 7 hari berikutnya. Bila juga si pemohon tidak lulus pada ujian tersebut maka pemohon berhak mengikuti ujian ulang pada 14 hari berikutnya dan begitu pula bila dinyatakan tidak lulus maka si pemohon tersebut akan mengikuti ujian ulang pada 21 hari berikutnya.

“Namun biasanya masyarakat pemohon yang telah melakukan ujian lebih dari 3 kali maka akan dibimbing dan dibantu agar sedapat mungkin SIM nya dapat diterbitkan dengan catatan usia memadai dan yang pasti telah fasih mengendarai kendaraan (bukan yang baru belajar),”jelas Kasat Lantas.

Langkah ini digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan pengendara lainnya.

“Kan gak mungkin orang yang belum bisa mengendarai motor atau mobil terus kita terbitkan SIMnya, oleh karenanya butuh ujian yang kita saksikan langsung bahwa pemohon mengerti tata cara berlalulintas dan mengendarai kendaraan,”ungkapnya.

“Kami berharap langkah ini mampu menekan terjadinya Laka lantas yang bisa merugikan baik dirinya sendiri maupun orang lain,”tutup Bowo.(Arf)

scroll to top