Mengangkangi aturan Izin (KUD) Nomontang di cabut oleh mentri pertambangan

image_editor_output_image823457244-1654925960814.jpg

Benuanews nusantara.
Boltim.sulut.
11/7-22.
Setelah di soroti oleh berbagai ormas dan LSM di bolmong raya
Akhirnya surat ijin pertambangan koperasi unit desa (KUD)Nnomontang di desa lanut kecamatan modayag kabupaten bolaang mongondow timur di cabut oleh kementrian pertambangan republik indonesia.

Saat di konfirmasi oleh awak media ke sala satu aktifis pemerhati lingkungan (LP2KP.) Sulawesi utara
WAHYUDI BATALIPU.menuturkan
Langkah dari pemeritah suda tepat tuk mencabut ijin dari .KUD.tersebut karena hanya akan membawa dampak buruk bagi masyarakat yang tinggal di desa lanut kecamatan modayag kabupaten boltim

Karena pihak manajemen KUD tidak sama sekali mengacu pada regulasi dan undang undang pertambangan yang ada .
Dalam pengelolaan material. yang mengandung emas untuk di olah dengan cara menggunakan bahan kimia B.3 cianida..yang notabenenya akan sangat berdampak kepada warga lingkar tambang desa tersebut.

Di tambahnya pulan kalau pihak kopesari tersebut hanya mengambil pundi pundi ke untungan bagi para masyarakat yang bernaung di koperasi tersebut tanpa ada pengawasan terhadap masyarakat yang bekerja di wilayah pertambangan tersebut
Sehingga limbah dari hasil pengolahan tersebut hanya di buang sembaranga aja.ke sungay sungay kecil yang ada di wilayah tersebut.ungkap wahyudi batalipu.11/6-22,

Ketika di konfirmasi oleh media ini ke kepala dinas pertambangan propinsi sulawesi utara..
IR.FRANS MAINDOKA.
Menuturkan iya benar informasi tersebut tetapi kami sampai dengan saat ini belum menerimah surat tembusan pencabutan ijin dari koperasi KUD NOMONTQNG tersebut.oleh kementrian infestasi BKPM ungkapnya.

Selanjutnya awak medi coba mengkonfirmasinya dengan pihak manajeman kopersi KUD NOMONTANG.desa lanut.MARLON LOBOAN selaku ketua koperasi tersebut tetapi sampai dengan berita ini kami tayangkan belum juga memdapat tanggapan.dari ketua koperasi tersebu.

(TOMMY )

scroll to top