Mengakui Paket Sabu Miliknya Tersangka Opik Diamankan Satresnarkoba Polres Sumbawa

JPEG_20210905_144057_16925626322.jpg

Sumbawa NTB benuanews.com – Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba melakukan menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari ini, Minggu pagi (5/9/2021) sekitar pukul 08.00 WITA, di rumah milik terduga pelaku berinisial SF alias Opik (45) Dusun Lape Bawa Desa Lape Kecamatan Lape Sumbawa.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 7 poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,23 gram, 3 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 gram, 1 buah bong, 2 lembar klip obat transparan, 1 buah korek gas, 1 buah pipa kaca, 1 buah tas pinggang, 1 buah dompet, 1 buah hp vivo, dan uang tunai Rp. 3.000.000,-

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Masdidin SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
dikatakan Iptu Masdidin, penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa di rumah terduga Opik sering dijadikan tempat transksi dan pesta narkoba.

“berdasarkan infomasi tersebut, dirinya memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pada pukul 08.00 WITA yang dipimpin oleh Kanit Lidik, Aiptu Joko Subroto SH bersama anggota opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT”, terang Iptu Masdidin.

saat dilakukan penggeledahan badan, sambung Kasat Resnarkoba, tidak ditemukan narkotika. namun setelah dilakukan penggeledahan di kamar terduga Opik, ditemukan 7 ( tujuh ) poket narkotika jenis sabu dan juga ditemukan di dalam tas pinggang yang digantung di dalam kamar sebanyak 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu di dalam dompetnya. begitu juga dengan barang bukti lainnya ditemukan di kamar rumah milik terduga pelaku Opik.

“Opik mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi”, ungkap Iptu Masdidin.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku Opik beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lejih lanjut, tandas Kasat Res Narkoba.(Adbravo)

scroll to top