Mendekati Ramadhan, Jarak Shalat Mulai Di Atur Oleh Menteri Agama.

IMG-20220210-WA0043.jpg

Padang, Benuanews.com,- Kementrian Agama Republik Indonesia baru saja mengeluarkan instruksi untuk memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjemaah dalam peribadatan shalat.

Jarak tersebut nantinya akan diberi tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022

Selain itu, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama berlangsung selama satu jam.

Kemenag juga meminta pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Dalam Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022, tersebut, Menteri Agama mengeluarkan panduan lengkap terkait pelaksanaan ibadah .

Tempat Ibadah

Kemenag mengingatkan, tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dan kedua wilayah itu dengan kriteria PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah.

Kemudian, untuk daerah di Jawa-Bali dengan kriteria level 2 dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen, dan paling banyak 75 orang.

Sementara pada daerah level 1, dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas.

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib

1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

4) menyediakan cadangan masker medis;

5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana apapun ke jemaah;

8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam; dan

12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;

b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan

c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);

g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;

h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan

i. Terakhir, bagi yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Menanggapi Surat Edaran Menteri Agama tersebut, Ustad M.Siddik dari Payakumbuh angkat bicara. “Kita menjalankan syariat agama itu harus dengan dalil, bukan dengan akal” ujar Ustad M.Siddik.

Boleh saja Menteri Agama mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah. Akan tetapi tidak bisa disama ratakan antara daerah yang satu dengan yang lain.

“Tidak semua daerah sama kondisi dan keadaannya, mungkin Jakarta kasus Covid-19 banyak, sedangkan Sumbar tidak, maka Surat Edaran Menteri Agama tersebut tidak mutlak harus diberlakukan di Sumbar” ujar Ustad yang terkenal Vokal ini.

Untuk itu Menteri Agama bisa memanfaatkan Kanwil Kemenag yang ada di setiap propinsi untuk memantau, apakah Surat Edaran tersebut cocok diberlakukan di daerah tersebut.

( Marlim)

scroll to top