Benuanews.com sulut.
Bolmong.25/11-2022.
Laporan kasus dugaan tentang mafia tanah di lahan x HGU.PT.NONAPAN.
Yang di laporkan oleh ORMAS LAKI SULUT. kini barang buktinya di aplod ke sosmed oleh masyarakat ke publik.
barang bukti suatu.dugaan. tindak.pidana atas.penggelapan hak atas tanah serta membuat dan memalsukan suatau hak milik…menjadi milik pribadinya.sendiri demi memperkaya. serta mencari keuntunga.yang kini di lakukan oleh beberapa oknum yang kini sedang berproses di kejaksaan negeri kotamobagu..
Mak hal terebut mendapat tanggapan dari berbagai ormas dan lsm di wilayah sulut..ketua DPC ORMAS LAKI BOLMONG .INDRA MAMONTO.menyatakan ia benar kalau kasus tersebut kini belum ada tindakan secara hukum yang di lakukan oleh kejari kotamobagu.walaupun laporan tersebut telah sekian lama berproses.dan tela mempunyai beberapa alat bukti atas suatu tinda pidana tersebut.
Nah kami sebagai ormas laki yang melaporkan atas dugaan kasus mafia tanah tersebut.semua telah menyerahkan kepada pihak kejaksaan negeri kotamobagu.dan akan menunggu kapan pihak kejari akan mengambil tindak hukum.karenah menurut kami semua unsur unsur suatu tindak pidana telah dengan jelas.ungkap indra mamonto.
Di tambahnya pulah kalau persoalan barang bukti yang di aplod oleh beberapa orang masyarakat ke publik tersebut bahwa itu adalah benar.karenah publik juga kan mengetahui tentang objek lahan tersebut adalah lahan hak gunah usaha.atau HGU.milik pemerintah .dan kenapa pada akhir akhir ini telah menjadi milik pribadi dari oknum.M.P. berdasarkan sertifikat nama yang tercantum.tersebut.
Jadi menurut kami sebagai ormas laki .kalau kasus tersebut telah di ketahui oleh publik yang mana pihak kejari kotamobagu sedanga menelaah.kasus dugaan mafia tanah tersebut.
Maka selanjutnya mari kita sama sama mengawasi proses yang berjalan di kejari kotamobagu.walaupun penangananya di anggap lamban.dan kami pun berharap jangan samapai ada oknum oknum yang mencoba untuk mengamankan para terduga mafia tanah tersebut .karenah kasus yang di tangani oleh kejari kotamobagu telah mempunyai bukti bukti suatu tindak pidana yang jelas .mulai dari surat surat hibah.dan belasan sertifikat yang di terbitkan di atas lahan milik negara tersebut.
Selanjutnya saat awak media ini
Coba mewawancarai masyarakat yang mempublikasikan nya barang bukti.yang di laporkan oleh ormas laki .
VONY MAMUAYA.asal desa lolan.menyatakan kalau benar apa yang di publikasinya tersebut adala suatu barang bukti yang di laporkan oleh ormas laki ke kejari kotamobagu.karena itu adala bentuk protes dari kami selaku masyarakat kenapa,, dan ada apa,,.dengan pihak kejari kotamobagu.sehingga belum bisa mengambil tindaka hukum .nah ini kan telah jelas di mana lahan HGU tersebut .telah di gelapkan menjadi milik pribadi para mafia mafia tanah tersebut. dan lebih miris nya berdasarkan keterangan dari masyarakat setempat kalau lahan HGU tersebut telah di jual kepada infesto.sejumlah 3,8.miliar oleh oknum M.p.
Nah saya kan mengetahui jelas asal muasal lahan HGU TERSEBUT katenah sejak dahulu objek tersebut.di bawah penguasaan mertua saya.Alm.hi.amin paputungan.kemudian di lanjutkan lagi dengan
Kontrak atas nama pemegang hak HEIN PAPUTUNGAN ya.ni suami saya.hinga sampai dengan saat ini nama dalam aktah HGU PT NONAPAN tersebut.ungkap voni mamuaya..
Selanjutnay di tanya oleh media ini tentang proses di kejaksaan .di jelaska oleh ibu vony mamuaya.ke media ini .kalau saya dan suami saya telah memenuhi panggilan jaksa..dan menjelaskan tentang HGU tersebut …
Nah tetapi ..pada malam sebelum.saya dan suami saya menghadap panggilan jaksa .malam itu .oknum MP.datang kerumah dan mengatakan minta tolong neh kalu besok jaksa mo tanya tu aktah HGU bilangjoh kalu itu HGU itu nda ada AKTAH dan surat suratnya..sembari .oknum MP menyodorkan aplop yang berisi uang 2 juta rupiah..dan amplop tersebut bertuliskan nama oknum MP..tetapi pada besok harinya saat kami mendatangi kejari kotamobagu..justru sebaliknya yang kami sampaikan kalau HGU PT NONAPAN tersebut memiliki aktah dan dua buah sertifikat.hak milik negara. Karena kami sadar kalau itu benar adalah hak milik negar dan kami tidak mau mengikuti kemauanya oknum Mp .ungkap vony mamuaya…