MEMBANGUN SINERGI BUKITTINGGI-AGAM

IMG-20220615-WA0017.jpg

Oleh : Safrudin Nawawzir Jambak*
*Ketua Forum Literasi Kab Agam

benuanews.com

Luhak Agam yang sekarang telah menjadi dua daerah otonomi yakni kota Bukittinggi dan Kabupen Agam haruslah senantiasa bersinergisitas dan berkolaborasi, keduanya tak akan bisa dipisahkan baik secara historis, budaya serta pertumbuhan kawasan, permasalahan yang masih terjadi dan belum nampak solusi dan aksi nyatanya adalah masih lemahnya kordinasi, sinergitas pembangunan dan kolaborasi dalam aksi untuk menjadikan kawasan ini menjadi smart city dan  smart regency, apa sebab?

Sebelum menemukan kendala dan sebab lemahnya sinergi dan kerja sama antar daerah yang bak ibarat daging dengan kuku ini, kenyataan berikut menguatkan argumen diatas pertama sampai hari ini belum optimal pembicaraan dengan melahirkan regulasi untuk memayungi kerja sama antar daerah, harusnya dalam bentuk PERDA dan MOU, baru sebatas wacana dan ungkapan keprihatinan,  meski awal akan dilantik wali kota Bukittinggi H.Erman safar yang nota bene orang Agam dengan Bupati Agam Dr.H.Andri Warman telah duduk semeja untuk menyamakan semangat dan  persepsi. Tapi langkah kongkrit mencari solusi agaknya belumlah tampak.

Secara garis besar ada beberapa hal penting yang perlu segra di sinergikan dan berkolaborasi ; Permasalahan sampah, tidak bisa dipungkiri bahwa dengan keterbatasan layanan sampah di Agam kawasan timur telah menjadi beban tersembunyi Pemko Bukittinggi dimana banyak sampah diantar masyarakat secara diam-diam ke Bukittinggi, kucing-kucingan dengan petugas. Selanjutnya sinergi dalam pengembangan dan pembinaan UMKM, jika didata hampir 60% lebih para UMKM yang berdagang adalah penduduk Agam, baiknya Bukittinggi dan Agam membangun bengkel UMKM bersama dengan keterpaduan dan sinergi akan lebih hemat dan efektif.

Penataan daerah perbatasan/hiterland Bukittinggi-Agam nyaris tidak terlaksana hal ini dibuktikan perbedaan mencolok di kawasan perbatasan, sebaiknya kedua daerah satu konsep dan satu perencanaan serta satu anggaran dalam membangunan terutama daeran perbatasan dan pertumbuhan cepat seperti birugo – jambu air, kubang putiah – tigo baleh, garegeh-parit putus, gulai bancah-gadut dan lainya termasuk ngarai sianok. Bukittinggi dapat melakukan hibah anggaran untuk satu perencanaan ke Agam demi indah dan terpadunya kawasan perbatasan.

Sebagai contoh kawasan tigo baleh dan kubang putiah, daerah ini telah dapat disebut menjadi kawasan pertumbuhan cepat dengan keberadaan IAIN Bukittinggi yang kini telah menjadi Universitas Islam Negri Syehk Muhammad Djamil Djambek, sekitar 7000-9000 mahasiswa setiap hari kuliah, belum lagi dosen dan tenaga kependidikan lainya, berapa putaran ekonomi yang bergerak baik usaha UMKM, tempat kost, angkot, serta perlunya fasiltas umum berupa ketersediaan jalan, trotoar, halter serta kendaraan umum yang nyaman.

Dan yang tak kalah urgen adalah keterpaduan pembangunan dan promosi pariwisata, alangkah lebih efektif jika kedua dinas pariwisata menyusun langkah dan promosi pariwisata secara terpadu karna objek wisata kita satu kawasan dan akan lebih hemat, misal untuk promo vidio, iklan dan brosur ke seluruh nusantara dan manca negara serta menyewa berbagai fasilitas promosi baik tingkat nasional maupun Internasional namun hari ini dirasakan masih berjalan sendiri-sendiri.

Melihat fenomena dan permasalahan diatas pertanyaanya adalaha bagaimanakah membangun sinergi Kota Bukittinggi dengan kab Agam?, kuncinya  adalah komunikasi dan regulasi, jika komunikasi dianggap sudah terjalin meski belum maksimal maka regulasi adalah payung untuk menyusun perencanaan dan penganggaran, bagaimana mungkin akan membangun sinergi baik soal penataan kawasan, pengelolaan sampah, pembinaan UMKM serta kerja sama sektor pariwisata jika tidak ada payung hukumnya, pertanyaanya sudahkah ada perda kerja sama antar daerah?, ternyata memang belum meski sudah pernah diwacanakan

Diakusi ini dimaksudkan agar semangat untuk bersinergi benar-benar bisa menjadi upaya kongkrit untuk memajukan kedua daerah dan pentingnya PERDA kerja sama antar daerah sudah sangat mendesak, semua “stakeholderls” kedua daerah baik kepala daerah, DPRD, aparatur daerah dan tokoh masyarakat di Luhak Agam bisa memyatukan persepsi dan misi untuk kemajuan wilayah termasuk fasilitator oleh pemerintah propinsi Sumatra Barat yang nota bene gubernurnya urang Agam.

Sejauh ini regulasi yang mendorong untuk kerja sama atau sinergi antar daerah telah lebih dari cukup baik UU pemerintah daerah No 23 tahun 2014, PP No 8 tahun 2018, Permendagri No 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga dan regulasi lainya.

Jika telah ada niat baik untuk bekerja sama, banyak hal yang bisa kita sinergikan untuk kedua daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri No 22 tahun 2020 pasal 4 yang menjadi Objek KSDD terdiri 

Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, meliputi :1. pendidikan; 2. kesehatan; 3. pekerjaan umum dan penataan ruang; 4. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 5. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan 6. sosial.

Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, meliputi : tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan 
anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup,
administrasi kependudukan dan pencatatan 
sipil, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga 
berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal;kepemudaan dan olah raga;statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan.

Mengenai kawasan yang cepat pertumbuhanya seperti kawasan tigo baleh-kubang putiah dengan adanya kampus UIN, dan juga kawasan jambu air-birugo kedua daerah dapat menyusun sebuah konsep Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) sebagaimana diatur dalan Permendagri No 29 tahun 2008, kiranya segra dapat disusun sebuah masterplan pengembangan KSCT antara Bukittinggi dan Kab Agam yang sebelumnya diawali dengan perjanjian kerja sama antar daerah.

Konsepsi Perencanaan Penyusunan Masterplan Pengembangan Wilayah Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) dirintis melalui gagasan awal dengan mengembangkan Small Growth Center dan dikembangkan lagi dengan konsep Nagari Pusat Pertumbuhan, kemudian melalui berbagai tahapan pembahasan konsep NPP dikembangkan menjadi Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis yang skala penanganannya adalah kawasan dimana di dalam Perencanaan Penyusunan Masterplan Pengembangan Wilayah Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) terdiri atas Nagari/kelurahan Pusat dan Kelurahan/Nagari hinterland.

Kerangka dasar KSCT pada intinya ialah dalam rangka (i) mendorong percepatan pengembangan kawasan yang berpotensi sebagai pusat pertumbuhan wilayah, (ii) mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah dan (iii) mendorong pertumbuhan daerah tertinggal dan perbatasan. Selain itu, dalam pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di daerah, perlu dioptimalkan pemanfaatan keunggulan komparatif dan kompetitif produk unggulan daerah dan daya tarik kawasan di pasar domestik dan internasional.

Jika hal ini terlambat kita respon, maka jadilah banyak kawasan pertumbuhan yang tumbuh tanpa penataan dan kita terlambat mengatur baik tata ruang, fasilitas umum yang diperlukan serta tidak adanya pembangunan yang sistematis dan integratif di kawasan tersebut, dan akhirnya kesembrautan dan kemacetan akan menjadi pandangan sehari-hari mesti kita prihatin tetapi itu sudah terlambat, Semoga

scroll to top