MUARO JAMBI.(Benuanews.com)- Tiga orang pembobol konter pulsa dan handphone di ringkus Unit Reskrim Polsek Kumpeh ulu dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Ciptakan kondisi aman untuk masyarakat dari gangguan kriminalitas di wilayah hukum Kumpeh ulu, Kembali dengan gerak cepat unit Reskrim Polsek Kumpeh ulu bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi Meringkus tiga pelaku pembobol konter handphone dengan nilai kerugian korbannya puluhan juta rupiah.
Kanitreskrim Polsek Kumpeh ulu IPDA H.Sirait saat dikonfirmasi di mapolsek Kumpeh ulu,Kamis (16/12), membenarkan atas penangkapan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
IPDA H.Sirait menyampaikan Kronologis kejadian berawal dari laporan korban A Warga Kasang Pudak ke Polsek Kumpeh ulu yang memiliki usaha konter handphone dibobol maling.
Kejadian Tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekitar pukul 03.30 wib.Korban menerima telepon dari saksi A yang memberi kabar bahwa pintu rolling door counter Hp milik korban dalam keadaan terbuka,korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung menuju ke tempat usahanya.
Saat korban memeriksa isi didalam konter tersebut, voucher, handphone, dan Uang tunai hilang dibawa maling,pada saat itu korban yang tempat usahanya ada CCTV langsung membawa rekaman tersebut kepolsek Kumpeh ulu”ujar IPDA H.Sirait
Sambung IPDA H.Sirait Setelah mendapatkan hasil rekaman CCTV dan mengantongi identitas para pelaku, Tim unit Reskrim Polsek Kumpeh ulu langsung bergerak cepat.
Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu mendapat informasi tersangka AS (35) berada di salah satu counter Hp di daerah Rajawali Kec. Jambi Timur,hendak menjual Hasil curiannya setibanya pelaku saat mau menjual hasil curiannya Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi langsung meringkus AS.
Setelah dilakukan pengembangan saat menangkap AS Tim gabungan langsung bergerak menuju rumah kedua pelaku lainnya HC dan RD disalah satu kontrakan yang berada di simpang Empat Sipin Telanai pura.
Alhasil dari penggerebekan dikontrakkan tersebut tim gabungan mendapatkan barang bukti alat kejahatan yang dipakai tiga tersangka, saat melakukan pengembangan untuk menunjukkan hasil kejahatannya kedua pelaku HC (31) dan RD (26) berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan dan petugas akhirnya mengambil Tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku.
Dari tangan ketiga pelaku As (35),HC(31) dan RD (26), berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan 1 (satu) HP samsung J7pro warna gold, Kartu voucher XL 6, 10 GB, Kartu Voucher Smartfren, Kartu Voucher Telkomsel, Kartu Voucher Tri 3, Kartu Voucher Indosat, Kartu Voucher Axis.
Dan alat kejahatan yang digunakan saat membobol konter handphone, 1 (buah) Obeng kembang, 1 (satu) Kunci bentuk huruf Y dan besi gepeng modifikasi, 1 (satu) potongan besi behel ukuran 22,1 (satu) potongan besi behel ukuran 14, 1 (satu) unit SPM Yamaha Bison warna merah tanpa plat nopol,barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan oleh tiga pelaku diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Korban A dalam kejadian tersebut mengalami kerugian puluhan juta rupiah,untuk para ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana, Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.”kata IPDA H.Sirait
(Ardi)