Melanggar Jam Operasional Di Masa Bulan Suci Ramadan, THM Akan Ditindak Tegas

IMG_20191103_182628.jpg

PALANGKA RAYA-Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf mengingatkan kepada pemilik tempat hiburan malam untuk melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Palangka Raya, terkait jam operasional.

“Apabila ada tempat hiburan malam ini yang masih buka melanggar dari jam yang sudah ditentukan, akan kami ributkan karena ini berdasarkan surat edaran Walikota, jadi apapun itu jika melanggar akan kami viralkan,”ucapnya, Sabtu (15/4/2023).

Menurut Wahid meskipun bulan suci ramadan sudah hampir selesai akan tetap, tidak ada yang boleh melanggar dan kalau ada yang melanggar akan ditindak karena ada bukti baik itu video-video dari minggu-minggu sebelumnya atau hari-hari sebelumnya sudah lengkap.

“Kalau dokumentasinya semua lengkap tinggal menindaklanjuti bahwa mereka telah melakukan pelanggaran selama di bulan suci ramadan karena kita punya semua video-video, walaupun bulan Ramadan sebentar lagi selesai tapi di aturan di edaran kan sudah jelas tertulis dan tembusan juga ke DPRD sudah seperti yang ada di edaran itu,”tambahnya.

Jadi apabila malam ini tetap buka akan ditindak tegas dan menambah bukti baru, bahwa beberapa tempat hiburan malam seperti karaoke dan yang lain belum disebutkan.

“Apabila ada yang melanggar nanti akan akan sebutkan dan apabila tidak ada komunikasi dan etika baik dari pihak-pihak seperti hiburan, akan kami tindak tegas dan akan kami tindaklanjuti setelah bulan puasa karena kami mempunyai dasar edaran yang telah dikeluarkan oleh Walikota Palangka Raya,”ungkapnya.

scroll to top