Pekanbaru -Benuanews.com- Mediasi persoalan tanah waris Alm Sodin yang terletak di RT 02/RW 07 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya kembali di gelar di aula lantai 2, kantor camat Tenayan Raya oleh pihak Kecamatan yang dipimpin langsung oleh Camat Tenayan Raya Indah Vidya Astuti, S,STP Kamis(4/11/21)
Turut hadir pada mediasi tersebut Kasi Trantib, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tenayan Raya, Lurah Kelurahan Tuah Negeri dan para pihak yang bersengketa yaitu Ahli waris Alm Sodin,Musri bersama kuasa hukumnya LBH Elite Sumatra Jaya dan masyarajat yang menguasai tanah beserta kuasa hukumnya.
Persoalan terkait sengketa tanah Alm.Sodin sebelumnya sudah coba di mediasi oleh Lurah Tuah Negeri Syarifudin,SH di Aula Kelurahan Tuah Negeri sebanyak 3 kali, dan melalui mediasi di kelurahan, permasalahan tersebut awalnya sudah mengarah kepada titik temu perdamaian. Namun saat mediasi untuk yang ke 3 kalinya, persoalan malah kembali mentah dan akhirnya tidak mendapat hasil mufakat, sehingga Lurah Tuah Negeri melaporkan hal tersebut kepada pihak Kecamatan Tenayan Raya untuk kiranya melalui musyawarah dan mufakat di Kecamatan akan menemukan penyelesaian.
Acara yang dibuka dan dipandu staf kecamatan Tenayan Raya di mulai dari mendengarkan pemaparan keluarga atau kuasa hukum dari ahli waris Alm.Sodin yang diwakili oleh LBH Elite Sumatera Jaya.
Doni SH dari Elite Sumatra Jaya Grup mengatakan di depan forum, Doni SH Cs dari LBH Elite Sumatra Jaya Gruo kuasa hukum dari MUSRI dan RUBIYAH anak Alm.Sodin yang sah. dan ditahun 60 AN Alm.Sodin telah membuka lahan dengan secara tebas tebang terbukti dengan adanya SKT P2/ 05 tahun1976. Surat tebas tebang ditandatangani oleh kades Sail Kecamatan Siak Hulu(Sebelum Pemekaran Kota) dan memiliki register dengan no 79 tahun 1976 saat ada pemekaran dan PBB atas tanah juga dibayar.
Selanjutnya mediasi dilanjut dengan mendengarkan keterangan dari pihak masyarakat yang mendiami lokasi tanah.. Menurut pengacara selaku kuasa hukum dari masyarakat, pertemuan mediasi yang berujung kepada perdamaian itu bisa terjadi. Kuasa hukum dari masyarakat yang menguasai lahan mengatakan menduga bahwa ada pemalsuan surat dan berdasarkan UU 75 tahun 74.. penyebutan kabupaten dahulu adalah dengan sebutan Kabupaten tingkat dua Kampar dan surat Alm.Sodin ini tidak dan pihak masyarakat yang menguasai lahan memiliki surat SKGR dan dari pemerintah setempat yang sah.
Kuasa hukum dari masyarakat yang menguasai lahan, bukannya menerangkan dasar surat dan asal muasal dasar surat dari kliennya, tetapi langsung membuat suatu opini yang terlalu dini terhadap surat Ahli waris Alm Sodin dalam usaha mediasi yang coba dilakukan oleh pihak Kecamatan Tenayan Raya.
Mendengar tanggapan seperti itu dari pihak kuasa hukum masyarakat yang menguasai lahan, pihak Tim LBH Elite Sumatra Jaya Grup pun akhirnya menunjukkan suatu hal menarik terkait video saat mediasi di kantor Lurah Tenayan Raya. Dimana Darmor selaku RW pada saat itu, pernah menawarkan 10 borong tanah yang sisa kepada Ahli waris almarhum Sodin. Dan pada saat mediasi hari ini, saat hal tersebut ditanyakan kepada Darmor di dalam forum, Darmor pun kembali mengatakan bahwasanya tanah tersebut tidak dikasih begitu saja, tapi ada suratnya. Dan hal tersebut didengar oleh beberapa awak media. Yang menjadi pertanyaan, tanah 10 borong yang sisa yang disampaikan oleh Darmor yang dahulunya menjabat sebagai RW di sana 0kepada Musri ahli waris Alm Sodin, itu tanah siapa?
Kemudian pihak LBH Elite Sumatra Jaya Grup meminta surat dasar dari masyarakat yang menguasai lahan kepada Camat agar dapat di tunjukkan, karena surat dari Alm.Sodin telah dipaparkan,sebut Oki SH salah satu tim LBH Elite Sumatra Jaya Grup, permintaan tersebut yang awalnya ditolak oleh kuasa hukum dari masyarakat penguasa lahan akhirnya dipenuhi. Dan dari 13 persil surat tanah dari masyarakat yang menguasai tanah tersebut, hanya 4 persil surat tanah saja yang bisa di tunjukkan ke pihak LBH Elite Sumatra Jaya Grup selaku kuasa hukum dari Musri, Ahli waris Alm.Sodin. Dimana 9 persil surat lagi?
Menyikapi hal tersebut, Camat Tenayan Raya mengatakan, ” saya menghormati berbagai pihak, dan disini kami mencoba untuk melakukan mediasi dan paling banyak 2 kali mediasi, dan selanjutnya kita serahkan kepada para pihak untuk menempuh jalur hukum baik kepolisian dan pengadilan,”
” medias inii tidak mungkin dilanjut jika para pihak tidak berniat berdamai, maka saya sarankan silahkan untukmelanjutkan ke pengadilan, karena kita hanya sebatas mediator dan bukan pemutus terkait masalah hukum,” tutup Camat Tenayan Raya.A-R