Pasuruan,- Mediasi ke 3 perihal Sengketa tanah yang terletak di wilayah Desa Lecari Kec Sukorejo yang rencana di gelar di Kantor Dinas Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Kab Pasuruan yang ber alamat Jl. Pahlawan No.26, Pekuncen, Panggungrejo, Kota Pasuruan. Gagal dilaksanakan karena pihak Andrian Pratama Putra Soedali Anak pemilik perusahaan PT. Soedalai Sejahtera yang ber alamat Jl. Raya Kluncing No.39 Petungasri, Kecamatan Pandaan melalui kuasanya Ibu Indah Tri Rahayu tidak bisa menghadiri mediasi tersebut di karenakan ada kegiatan di luar kota.(19/08/2021).
Bermula dari pengaduan masyarakat ke Lembaga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangan Korupsi (GMPK) Kab Pasuruan yang bermarkas di Dusun Babatan Rt. 09 Rw 03 Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan yang mana pihaknya
merasa di rugikan oleh Andrian Anak pemilik perusahaan PT. Soedali Sejahtera yang mana tanah sawah milik Pujiati telah beralih hak SHM no.116 a/n Andrian Pratama Putra Soedali.
Hal ini yang menjadi kejanggalan karena tidak pernah ada proses jual beli bahkan dibuku Leter C desa masih atas nama Pujiati, hal ini di ketahui setelah pihak Pujiati akan mengikut sertakan program PTSL desa Lecari.Sawah yang akan di ikutkan program PTSL tersebut ternyata sudah bersertifikat, adapun tanah sawah tersebut kisaran seluas 2000 M2 telah menjadi milik Andrian anak pemilik perusahaan tersebut.
Tatok Ridiantono S,H M,H selaku ketua DPD GMPK Kabupaten Pasuruan yang juga di tunjuk sebagai Penasehat Hukum /Pengacara oleh pihak Pujiati, saat di temui awak media menyampaikan sangat kecewa dengan ketidak hadirannya dari Pihak Andrian anak dari pemilik PT.Soedali Sejahtera yang melalui kuasanya.
“Saya sangat kecewa karena saya menilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah tersebut dari Pihak Andrian anak dari pemilik PT.Soedali Sejahtera yang melalui kuasanya Ibu Indah Tri Rahayu dengan tidak bisa hadir dalam mediasi hari ini”, tuturnya.
Kasus ini sudah terang benerang ada penyerobotan tanah “Berdasarkan pasal 385 KUHP & Perpu No.51 tahun 1960 sudah di sebutkan dan jelaskan bahwa adanya sanksi pidana soal penyerobatan tanah tersebut, dan apabila perkara ini tak kunjung usai dalam waktu dekat maka bukan tidak mungkin masalah ini akan kami bawa ke Aparat Penegaka Hukum (APH). Ucap pria yang akrab di sapa Bung Tatok tersebut”
Menurut keterangan pihak BPN yang d wakili oleh Ignatius (bagian penyelesaian sengketa) menyampaikan, Mediasi hari ini d tunda dan akan di agendakan pada tanggal 24 Agustus 2021, hal ini karena pihak Andrian yang di wakili oleh kuasanya Indah tidak bisa hadir di karenakan ada acara ke luar kota sesuai surat yang di tujukan ke pihak BPN. Tertanggal 23 Mei 2021.
Dalam mediasi yang gagal ini juga dihadiri oleh Ahmad Busyro kades lama Desa Lecari Kecamatan Sulorejo,Pasuruan. (As/red)