Mediasi Sengketa Tanah Gagal, Pihak Pt. Soedali Sejahtera Tak Penuhi Panggilan BPN kab Pasuruan

IMG-20210819-WA0012.jpg

Mediasi ke 3 perihal Sengketa tanah yang terletak di wilayah Desa Lecari Kec Sukorejo yang rencana di gelar di Kantor Dinas Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Kab Pasuruan yang ber alamat Jl. Pahlawan No.26, Pekuncen, Panggungrejo, Kota Pasuruan. Gagal dilaksanakan karena pihak Andrian Pratama Putra Soedali Anak pemilik perusahaan Pt. Soedalai Sejahtera yang ber alamat Jl. Raya Kluncing No. 39 Petungasri, Kec Pandaan melalui kuasanya Ibu Indah Tri Rahayu tidak bisa menghadir mediasi tersebut di karenakan ada kegiatan di luar kota. 19/8/21

Bermula dari pengaduan masyarakat ke Lembaga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangan Korupsi (GMPK) Kab Pasuruan yang bermarkas di Dusun Babatan Rt. 09 Rw 03 Desa Bakalan Kec Purwosari Kab Pasuruan yang mana pihaknya
merasa di rugikan oleh Andrian Anak pemilik perusahaan Pt. Soedali Sejahtera yang mana tanah sawah milik bu.pujiati telah beralih hak SHM no.116 an/Andrian Pratama Putra Soedali. Hal ini yg menjadi kejanggalan krn tidak pernah ada proses jual belih bahkan d buku Leter C desa masih atas nama bu. Pujiati, hal ini d ketahui setelah pihak bu.pujiati akan mengikut sertakan program PTSL desa lecari. Sawah yg mau di ikutkan progra PTSL tersebut ternyata sudah bersertifikat, adapun tanah sawah tersebut kisaran seluas 2000 M2 telah menjadi milik Andrian anak pemilik perusahaan tersebut.

Tatok Ridiantono S,H M,H selaku ketua DPD GMPK Kab. Pasuruan yang juga di tunjuk sebagai Penasehat Hukum /Pengacara oleh pihak bu.pujiati, saat di temui awak media menyampaikan ” Saya sangat kecewa karena saya menilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah tersebut oleh Pihak Andrian anak dari pemilik Pt. Soedali Sejahtera yang melalui kuasanya Ibu Indah Tri Rahayu dengan tidak bisa hadir dalam acara hari ini”.

Kasus ini sudah terang benerang ada penyerobotan tanah “Berdasarkan pasal 385 KUHP & Perpu No.51 tahun 1960 sudah di sebutkan dan jelaskan bahwa adanya sanksi pidana soal penyerobatan tanah tersebut, dan apabila perkara ini tak kunjung usai dalam waktu dekat maka bukan tidak mungkin masalah ini akan kami bawa ke Aparat Penegaka Hukum (APH). Ucap pria yang akrab di sapa Bung Tatok tersebut”

Menurut keterangan pihak BPN yg d wakili oleh bpk. Ignatius (bagian penyelesaian sengketa) menyampaikan, Mediasi hari ini d tunda dan akan d agendakan pada tgl, 24 Agustus, hal ini karena pihak Andrian yg di wakili oleh kuasanya bu.Indah tidak bisa hadir ada acara ke luar kota sesuai surat yg di tujukan k pihak BPN. Tertanggal 23 Mei 2021.

Dalam mediasi yg gagal ini juga d hadiri oleh Ahmad Busyro kades lama Desa lecari. Kec. Sulorejo (As)

scroll to top