Pasaman Barat,Benua News.com-Hari Jumat kemarin tanggal 24 Juni 2022, Kepolisian Resot (Polres) Pasaman Barat mempasilitator utk Mediasi konflik sengketa lahan antara PT Anam Koto dengan Anggota SPI Basis Aia Gadang yang terjadi selama ini. Mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak bersengketa, unsur pemerintah daerah.
Mediasi digelar di Aula Kantor Polres Pasaman Barat, yang dipimpin oleh Kabag OPS Polres Pasaman Barat Kompol Iman Khalid dan didampingi oleh Asisten I Pemda Pasaman Barat Setia Bakti, dan PLH Kepala Kesbangpol Pasaman Barat Yosmar Difia.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pasaman Barat, Kompol Iman Khalid dengan memberikan kesempatan semua pihak saling menyampaikan argumentasi dan pendapat.
Divisi Hukum SPI Kabupaten Pasaman Barat Yuheldi Nasution yang juga didampingi oleh Ketua SPI Basis Aia Gadang Akmal mengapresiasi Polres Pasaman Barat memberikan kesempatan mediasi untuk penyelesaian sengeketa kedua belah pihak.
Pihak SPI Basis Aia Gadang dalam hal tersebut menyampaikan Beberapa poin kepada pihak perusahaan PT. Anam Koto, pertama bersedia buka portal, dan perusahaan membiarkan masyarakat SPI tetap melakukan aktivitas tanpa ada intimidasi, provokasi dan kriminalisasi dari perusahaan. Kedua, Pihak perusahaan bersedia saling mencabut laporan bersama-sama di Polres Pasaman Barat. Ketiga, pihak PT. Anam Koto bersedia mengembalikan atribut dan kayu-kayu milik SPI Basis Aia Gadang yang diduga disita oleh pihak perusahaan dan biarkan masyarakat menanam di lokasi yang diklem. Ketiga, Mediasi
Hal senada juga disampaikan oleh pihak perusahaan PT Anam Koto, yang diwakili oleh Hendrikus, Ia mengatakan sangat mengapresiasi Polres Pasaman Barat yang telah memberikan kesempatan mediasi antara kedua belah pihak.
Hendrikus sepakat dengan dua poin yang disampaikan oleh pihak SPI Aia gadang yakni poin satu dan ketiga. namun menanggapi pada poin kedua yakni para pihak bersedia melakukan pencabutan pengaduan atau laporan di Polres Pasaman Barat namun dengan syarat SPI Aia Gadang mesti segera mengosongkan lokasi yang menjadi lahan sengketa.
Menanggapi hal tersebut, Ketu SPI Basis Aia Gadang, Akmal, mengatakan tidak sepakat jika poin kedua tersebut bersyarat, yakni harus mengosongkan lokasi yang menjadi sengketa Tanah Objek Reforma Agraria(TORA).
Karena tidak adanya kata sepakat antara para pihak.. Maka Diakhir acara Kabag Ops Iman Khalid meminta kepada Masing masing pihak untuk membuat pernyataan tertulis kepada Kapolres Pasaman Barat 1×24 jam untuk menjawab terima atau tidak dari ketiga poin yang dibahas dlm mediasi tersebut , sebagai bahan Rekomendasi atau catatan hasil pembahasan hari ini, untuk dijadikan pedoman dlm menentukan Langkah – langkah penyelesaian selanjutnya baik jangka Pendek maupun Jangka Panjang.
Star