Teluk kuantan Riau, Benua news.com – Mata PERS melihat kegiatan di sebuah SPBU nomor 14.293.640 .jalan Proklamasi No.51, Sungai Jering, Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi – Riau jum.at tanggal 10/09/2021 sekira jam:02:30 pagi
di lokasi SPBU terlihat ratusan jerigen telah tersusun rapi dan pihak karyawan SPBU melayani dengan mengisi satu persatu jerigen.”
“salah satu masyarakat setempat yang tidak bersedia namanya di tulis Menyampaikan kami sebagai masyarakat merugi atas pelayanan pihak karyawan SPBU kenapa? malam mengisi jerigen besar sebanyak mungkin, masyarakat datang besok pagi tertulis”Bensin Habis”dalam pengiriman”. ungkap nya”
“Pertama, larangan pengisihan BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. pasal 55 Undang undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
“Harapan masyarakat kepada Kapolres
Kabupaten Kuantan Singingi, Riau
dan juga (Disperindag)Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kuantan Singingi agar menertibkan dan memanggil pihak pengelola SPBU guna untuk di mintai keterangan terkait hal tersebut di atas.”
(Kaperwil Riau:A.zega)