Masyarakat Awam Menjadi Korban Legalisasi Aset Tanah (Prona) Yang Dilakukan Oknum Desa

poster_2023-05-31-055906.jpg

Dompu NTB.Benuanews.com.
Mengacu pada ketentuan SKB tiga menteri ATR/BPN, Menteri dalam Negeri dan Menteri Desa. Pembangunan Desa tertinggal dan transmigrasi sepengetahuan nya regulasi biaya PTSL di tetapkan sebesar Rp 350.000 di luar pulau Jawa dan program tersebut di tuangkan dalam peraturan menteri nomor 12 tahun 2017 tentang PTS L dan instruksi presiden nomor 2 tahun 2018 menurut nya program dari presiden Jokowi di gulirkan untuk meringankan beban anggaran bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah dan mewujudkan pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Dari hasil investigasi fakta lapangan ketua umum DPP LSM BAPEKA provinsi NTB Tasrif H.Abdullatif SH, pendaftaran Tanah sistematis lengkap ( PTSL ) menunai banyak permasalahan mulai dari tranparansi hingga pungutan liar oleh oknum petugas. Hal ini di alami oleh masyarakat transmigrasi di Desa Sori tatanga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, provinsi NTB, pihaknya menduga bahwa praktik pungli dalam program PTSL ini di lakukan secara terstruktur oleh panitia karena pemalakan oleh oknum panitia berkisar antara Rp 2.800.000 sampai dengan Rp 3.000.000 perorang untuk mengurus PTS L sampai sertifikat selesai dengan demikian dirinya akan melaporkan secara resmi kepada mapolda NTB dan berharap untuk di lakukan tindakan agar para pelaku pungli ini menjadi pelajaran ke depannya. Jelas Masyarakat

Pada tahun 2017 Masyarakat menyerahkan uang untuk legalisasi aset tanah atau proses organisasi pertanahan mulai dari ajudikasi, pendaftaran tanah hingga penerbitan sertifikat tanah atau lebih dikenal dengan nama PRONA ” Proyek Operasi Nasional Agraria”.

Tahun 2017 lalu, Petugas PPN mendatangi warga “Kami sebagai anggota PPN ingin melakukan pengukuran tanah atau PRONA Katanya, kemudian saya bertanya kembali berapa biaya administrasi yang harus saya bayar ??? Tanya salah seorang warga. Lalu dijawab sama anggota PPN, biaya administrasi pengukuran tanah sebesar Rp.250.000 !!!, Sayapun memberikan uang sebesar Rp.250.000 tapi bukan anggota PPN tersebut yang menerima uangnya melainkan Kepala Dusun yang bernama (M.Saleh Ishaka) Kadus Soritatanga. Terangnya

Tapi ketika penyerahan sertifikat tanah pada tahun ini 2023 bukan Kadus yang datang kesini melainkan saudara Jainudin yang merupakan (kuah Desa Soritatanga) mengatakan kepada saya “Bapak sertifikat tanahnya sudah keluar berikan uang sebesar Rp.3 jt kemudian saya melakukan nego apakah tidak bisa Rp.2.800,000 sampai akhirnya saya menyerahkan uang sebesar Rp.2.800,000 tersebut cuman satu lembar yang Rp.3 jt. Selain saya ada banyak sekali orang yang dia mintai uang tapi kebanyakan Rp.2.800,000, ada yang 3 Jt juga perorang tapi satu orang tidak ada yang satu sertifikat karena perorangnya itu minimal dua sertifikat untuk pekerangan dan lahan. Pungkas Masyarakat

Untuk sementara tidak bisa seutuhnya meniadakan tentunya saya sebagai Kades Soritatanga tentu akan memberikan hal yang pasti kalau saya belum pernah menangani atau pun tau bahwa belum terdengar sebelumnya kalaupun terjadi juga ada hasil masyarakat menyampaikan atau apa boleh saja dulu kalau tepatnya kita sesekali bertemu dalam hal bagaimana dengan pak Kadesnya benar atau tidak diketahui oleh pak Kades atau benar diproses misalnya pernah dinasehati tapi sama sekali mohon maaf juga saya mau memberikan stetmen penjelasan mengenai hal ini kan belum pernah tau masalahnya ketika ada berharap juga saya selaku bapak yang ada di Desa. Tutur Kades

Dalam hal ini memang benar dia selaku staf saya tentu apa yang telah dia lakukan tidak bisa saya pastikan tidak bersalah atau pun dia bersalah tetap tidak karena tidak pernah di ketahui ataupun diproses apa yang dilakukan atau kegiatan staf saya.

Saat diwawancarai oleh media ini Kades memaparkan tidak karena semua hal ini bukan hal yang tidak baik, baik juga tapi bagaimana cara kita pakai prosedurnya kalau diluar prosedur tentu akan ada konsekuensinya.

Maka dari itu, sambungnya; “saya selaku Kades ketika memerintahkan siapapun apa staf saya apa diluar atau masyarakat mengatas namakan saya ambil ini ambil itu saya tidak akan pernah terjadi walaupun sejelek sebodoh atau sekurang bagus gak perlu saya nilai bagusnya tapi yang dinilai kejujurannya jangan karena muka jelek jangan jelek perbuatannya itu saja kuncinya. Karena kalau kita punya rupa yang bagus sesuai petunjuk jalur maka tentu semua rasa senang bersama ada, sehingga seperti staf saya walau alam saya mencoba kalaupun begini sudah terdeteksi atau sekaligus ada yang melapor sehingga langkah saya akan mencoba memanggil dan mencari tau dan menelusuri kalaupun ada yang benar saya tidak bisa membungkus yang salah karena masyarakat perlu dijaga ketenangan nya kegiatannya atau apa pun saya akan memberikan rasa nyaman kalau hal-hal yang kurang baik lalu ada yg sampai melaporkan artinya ada membuat warga merasa tidak nyaman tentu akan saya proses. Tutup Kades

SANKSI BAGI PELAKU-PELAKU PUNGLI:

1. Pemberi Suap
Pidana 5 Tahun
Denda 15 Juta
(Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1980)

2. Penerima Suap
Pidana 3 Tahun
Denda 15 Juta
(Pasal 3 uu No.11 1980 )

3. Pemerasan
Pidana 9 Tahun
(Pasal 368 KUHP)

4. Memberi Suap/Menjanjikan Hadiah Kepada PNS atau Penyelenggara Negara
Pidana Min. 1 Tahun Max. 5 Tahun
Denda Min. 50 Juta Max. 250 Juta
(Pasal 5 Ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001)

5. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Melakukan Pemerasan Pidana Min. 1 Tahun Max. 20 Tahun, Denda 1 Milyar
(Pasal 12E UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001)

6. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Menerima GRATIFIKASI, Pidana Min.1 Tahun Max. 5 Tahun denda Min. 200 Juta Max.1 Milyar
(Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001)

7. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Ney Menerima Hadiah atau Janji untuk Berbuat Sesuatu, Pidana Min. 4 Tahun Max. 20 Tahun
Denda Min. 200 Jta Max. 1 Milyar
(Pasal 12A , 12B UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001)

Perbuatan pungli dapat di kategorikan sebagai tindak pidana penipuan karena didefinisikan sebagai perbuatan curang (bedrog). Penipuan adalah rangkaian kebohongan (tipu muslihat) yang dilakukan dengan merugikan orang lain. Penipuan merupakan cara memakan harta orang lain dengan jalan batil (tidak dibenarkan). Dalam pasal 378 KUHP, penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Saat ini terdapat berbagai modus pelaku penipuan, tidak kehilangan ide untuk melakukan modus nya, kita sebagai masyarakat awam harus lebih selektif saat bertemu dan bekerjasama dengan orang lain agar tidak terjebak dalam masalah penipuan. Berikut contoh jenis modus penipuan yang beredar saat ini:

1. Penipuan uang
2. Penipuan online
3. Penipuan janji
4. Penipuan menggunakan KTP orang lain
5. Penipuan investasi
6. Penipuan berkedok arisan
7. Penipuan lowongan kerja
8. Penipuan asuransi

Pasal Penipuan yang Berlaku di Indonesia
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya sanksi pelaku penipuan di atur dalam Pasal 378 KUHP Lama, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Jika terbukti membuat keterangan palsu maka akan dikenakan pasal 242 KUHP

Sanksinya diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Selain itu juga Pasal 390 KUHP Lama, “Barang siapa yang bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, surat berharga uang atau fonds dengan menyiarkan kabar bohong akan dihukum dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”
(Najamuddin)

scroll to top