Master Of Ceremony Jambi R Oknum ASN Provinsi Jambi Tertunduk Lesu Saat Menggunakan Baju Orange

IMG-20241115-WA0086.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Oknum ASN yang berdinas di Kantor Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Jambi diperiksa dan diamankan oleh pihak penyidik Polda Jambi.

Kasus ini viral di media sosial saat korban meminta bantuan petugas keamanan setelah dilecehkan oleh pelaku, Yanto als Rizki Capriyanto (39) ditahan Pihak Polda Jambi usai melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap salah satu siswa SMP.

Dalam konferensi pers pada hari Jumat 15 November 2024, Penyidik Polda Jambi menghadirkan Rizki dengan mengenakan baju tahanan berwarna merah dengan tangan diborgol.

Tersangka dalam perkara tersebut tidak berbunyi sedikitpun sewaktu dalam konferensi pers yang digelar Pihak Polda Jambi.

“Pelaku merupakan oknum pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman.

Selain ASN, Rizki juga dikenal sebagai master of ceremony (MC) yang kerap mengisi berbagai kegiatan formal dan nonformal.

Penetapan tersangka terhadap Rizki tersebut setelah polisi mengamankannya pada Kamis 14 November 2024 pagi Setelah pemeriksaan intensif, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis malam.

“Untuk korbannya ini anak di bawah umur laki-laki yang berusia 13 tahun,” ujarnya AKBP Imam Rachman lagi.

Pelecehan tersebut terjadi pada hari Selasa 12 November 2024 di kawasan Simpang Lorong Purnama, Kota Baru Kota Jambi, sekitar pukul 14.00 WIB.

” Korban sedang berjalan pulang sekolah dihampiri oleh pelaku yang menanyakan tempat bermain billiard dan Pelecehan seksual terjadi saat pelaku ditunjukkan tempat billiard oleh korban dalam perjalanan pelecehan tersebut terjadi,” Jelasnya Imam.

Imam mengatakan saat di dalam mobil pelaku meminta korban membuka celana untuk diperlihatkan alat kelaminnya kepada pelaku.

“Pelaku yang birahi langsung membuka celana korban dan melakukan pelecehan terhadap alat kelamin korban,” Ujarnya.

Tak terima kejadian itu, korban akhirnya meminta turun dari mobil dan mengadu kepada security perumahan tempat korban diberhentikan. Kemudian, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 junto 76 Huruf E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(N/red)

scroll to top