Marak tambang bisnis galian C timbunan tanah merah lahan perkebunan diduga tidak mengantongi izin kebal hukum

dari ada nya bisnis buka lahan tambang kesibukan aktifitas bunyi kendaran mobil dan truk alat berat excavator terdengar dari dalam lahan kebun yang sudah operasi bagi penambang tanah timbunan,dari ada nya kegiatan lalu lalang sebagian kendaraan truk satu persatu mobil silih berganti masuk kedalam lahan kebun karet di pertambangan tanah merah menuju lokasi yang Di jadikan lokasi bisnis tambang Galian C, dengan ada nya mobil dumtruk dari bermuatan dengan keadaan kosong yang sudah membawa terisi penuh tanah didalam bak nya truk mobil dengan membawa timbunan menuju keluar dari lokasi lahan tambang pengalian tanah merah,daerah desa talang buluh jln.lebung akar kec.talang kelapo kab.banyu asin provinsi Sumsel,

Salah satu seorang penjaga yang berada dilokasi tambang dari aktifitas kegiatan bisnis buka lahan tanah pengalian timbunan yang mengunakan alat excavator di lokasi kebun sudah beroperasi dengan ada nya muatan pengambilan tanah merah yang di isi kedalam bak truk dan truk siap mengantarkan ke pemesan yang sudah di janjikan dari timbunan untuk dalam dan luar kota daerah dikabupaten banyu asin,media selaku kontrol sosial yang sudah dilokasi tambang Galian C
Dengan ada aktivitas tambang untuk konfirmasi dalam kegitan tambang tanah merah dilahan perkebunan warga sebagian hanya pokok batang karet yang tersisa dilahan pada sabtu.tgl.11/06/22
Sekitar pkl.14:33.Wib

Dari penjelasan salah seorang pria sebut saja inisial”kn penunggu tambang dari penjaga mesin alat berat buat mobil truk muatan tanah merah,
Disini perkebunan batang karet banyak tanaman warga dan sudah dibeli bos ke warga lahan nya sebagian kecil masih tersisa dan masih tumbuh batang karet,dari banyak galian C dilokasi kebun penduduk sini,yang belum banyak warga penghuni nya dan masih jarang jarang rumah warga,dari arah jaln luar kebun yang banyak penduduk nya,kami disini sebagai penjaga alat berat saja espakator bagi pengisian muatan timbunan ke truk saja kata”Kn
Kalau soal izin itu inisial”R yang tahu sama inisial”J bos kami
Kalau sewaktu ada dari aparat hukum yang datang itu bos kami yang selaku pengurusan semua yang ngatur disini kata”Kn

Sambung”Kn dulu ada yang datang dari aparat pemerintahan awal mula nya kami bukak lahan tambang dihari ke tiga mulai pekerjaan pembukaan lahan saat ini kami tetap masih jalan ungkap”kn
Kalau no W.A Bos nya saya gak bisa ngasih,itu saya gak nyimpan nomor nya kalau soal PT.tempat kami berkerja bos saya yang tahu,kalau soal galian tanah yang berceceran di jalan oleh pembawa truk saya tidak tahu saya bagian mesin alat berat espakator pungkas”Kn sat di tanya untuk konfirmasi

Dari aparatur negara di pemerintahan terkait mau pun provinisi dan kabupaten banyu asin dapat Di krocek lokasi dari atas pembenaran laporan warga
atas banyak aktifitas diduga pemilik usaha penambang liar yang diduga belum dan tidak memiliki izin tambang galian C tersebut yang tidak mengantongi izin IUP dan IPR, pengelola juga di duga tidak memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun.2019

Didaerah talang buluh jln.lebung akar kec.talang kelapo kab.banyu asin provinsi Sumsel.(wahyudi)

scroll to top