Mantan Wartawati di Bekuk Tim Opsnal Resnarkoba Polres Limapuluh Kota

IMG-20240529-WA0013.jpg

Limapuluh Kota ,-Benuanews.Com AO (31) Seorang perempuan di kabupaten limapuluh Kota di bekuk tim opsnal resnarkoba di rumahnya jorong Talang Kenagarian Talang Maur Kecamatan Mungka ia di tangkap polisi pada Minggu dini hari sekira pukul 02.45 Wib ,AO pada identitasnya tertulis karyawan swasta dan mantan wartawati

Penangkapan terhadap AO dilakukan Polisi, setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas wanita yang sudah meresahkan itu. Saat ditangkap, AO tidak bisa lagi mengelak ataupun melarikan diri. Ia mengakui semua perbuatannya dalam mengedarkan Narkoba jenis sabu.

Tidak hanya itu, ia juga mengakui Barang Bukti (BB) 6 Paket Sabu adalah miliknya sendiri dan dalam penguasaannya. Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka disaksikan perangkat Jorong serta Linmas.

” Iya, kita mengamankan seorang perempuan berinisial AO yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jorong Talang Kenagarian Talang Maur Kecamatan Mungka dengan Barang Bukti (BB) 6 paket Narkoba jenis sabu siap edar,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika didampingi KBO. IPDA. Jasmon dan Kanit 1, AIPDA. Doni Arwando, Rabu 29 Mei 2024.

IPTU. Andhika juga menambahkan, saat ditangkap tersangka AO mengaku bahwa ia merupakan mantan wartawan.

” Saat ditangkap tersangka AO mengaku bahwa ia merupakan mantan wartawati,” sebut Andhika.

Hingga saat ini tersangka dan Barang Bukti masih diamankan di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau. (Julian)

scroll to top