Mantan Sekwan DPRD kab Jeneponto Di Tetapkan Tersangka

IMG-20221024-WA0052.jpg

Jeneponto]BenuaNewsCom. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2020.

Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Alan Bastian mengungkapkan keduanya ditetapkan tersangka dari hasil pengembangan kasus dari Freman yang ditahan sebelumnya.

“Dua orang tadi dilakukan penahan dan ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana rutin DPRD Tahun 2020,” ujarnya kepada BenuaSulsel. Senin (24/10/2022).

Ia menyebut mereka yang ditahan adalah mantan Sekertaris Dewan kantor DPRD Jeneponto dan seorang lainnya adalah PPK.

“Mantan Sekwan berinisial MA dan MF selaku PPK Kantor DPRD Jeneponto,” sebut Bastian.

Kedua tersangka diyakini memiliki peran penting dalam keterlibatan kasus tersebut sehingga negara mengalami kerugian miliaran rupiah.

“Untuk kerugian negara sendiri senilai Rp. 2,2 miliar dari total Rp 17 miliar total keseluruhan anggaran,” jelasnya.

Selain kedua tersangka, kasus yang telah menyeret Freman tentunya akan terus dilakukan pendalaman.

“Tentu akan dilakukan pengembangan dan nanti akan dicari bukti-bukti sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,”tegasnya.

Terkait penahanan yang dilakukan oleh pihaknya, kedua tersangka saat ini sudah dibawa ke Rutan Jeneponto.

“Kami akan melakukan proses penahanan 20 hari ke depan untuk para tersangka,” sebut Bastian.

Untuk Pasal yang disangkakan kepada tersangka, keduanya dijerat UU Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 2 dan pasal 3 tentang undang- undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup,”

reporter: Syamsul DMIL

scroll to top