Mantan Kadis Koperindag Dompu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Meteorologi 2018

Screenshot_20230718-2023292.jpg

Dompu,NTB.Benuanews.com.
(SS) selaku mantan Kadis perindag Kabupaten Dompu ditahan dan dijebloskan ke jeruji besi oleh pihak Kejaksaan Negeri Dompu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Meterologi atau alat timbang tahun 2018 lalu.

Penahanan (SS) terjadi pada Senin (17/07/2023) setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat Meterologi tersebut.

Bukan hanya mantan Kadis Koperindag, mantan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan inisial HI dan salah satu kontraktor inisial SC juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus itu dengan kerugian negara mencapai lebih kurang Rp. 398.170.900 juta.

Kepala Kajari Dompu, Dr. M. Carel W, SH, MH menjelaskan, penyidik Kejari Dompu menetapkan tersangka (SS) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan HI sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan SC sebagai pelaksana.

“Betul, hari ini, (SS), HI dan SC resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi pengadaan alat meterologi lengkap dengan sarana dan prasarana pada Dinas Koperindag Dompu tahun anggaran 2018 dan ketiganya, resmi kami tahan,” Ungkap Dr. M. Carel W dalam keterangan persnya.

Menurut Dr.M.Carel W, hasil pemeriksaan Penyidik Kejari Dompu menemukan alat bukti yang cukup, sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 398.170.900.

“Setelah kita evaluasi, kita simpulkan tiga orang tersangka diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pengadaan alat meterologi lengkap pada tahun 2018 lalu,” Jelasnya

Ketiga tersangka, lanjut Dr. M. Carel W, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Dompu dan Rutan Mapolres Dompu, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 KUHP.

“Terhadap tersangka kami terapkan dengan pasal sangkaan yakni pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider,” paparnya.

Sementara, tersangka (SS) saat keluar dari kantor Kejari Dompu menuju mobil tahanan Kejari Dompu, mengaku tidak terima dengan penetapan tersangka. Ia pun menegaskan akan melakukan upaya hukum untuk menuntut haknya (keadilan).

“Saya akan menempuh upaya Hukum. Sebab, kaitan pengadaan Meterologi itu tidak ada masalah dan semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” tegas SS.

“Apalagi, pengadaan itu tempo dulu dilakukan pendampingan oleh TP4D (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan) Kejari Dompu,” ungkapnya pada awak media di halaman kantor Kejari Dompu.

Dikutip dari www.Topikbidom.com bahwa sebeleumnya SS, HI dan SC menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya keluar dari gedung Kejari Dompu menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejari Dompu berwarna orage dengan tangan diborgol.

Masih dikutip dalam laman www.Topikbidom.com bahwa penetapan tersangka dan penahanan ketiga tersangka dijaga ketat oleh aparat keamanan dari Polres Dompu dan TNI Kodim 1614/Dompu bersenjata lengkap.(imran Khan)

scroll to top