Mantan Kades Rasau Kecamatan Torgamba, Tahun 2023 Resmi Ditahan Kejari Labuhanbatu Selatan.

Screenshot_20250625_181044_Samsung-Internet.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Mantan kades rasau Kecamatan Torgamba kabupaten Labuhanbatu selatan Sumatera Utara resmi di tahan tahun 2023 dan pernah juga menjabat Pj Kades rintis 2024-2025

Hasran Ilham Harahap atau yang biasa disapa Cacan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan atas dugaan korupsi anggaran Dana Desa tahun 2023.

Saat konferensi Press yang di gelar di aula terbuka kantor Kejaksaan Negeri(Kejari) Labuhanbatu Selatan,jalan istana Kotapinang ,Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara,Rabu(25/6-2025) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Solidaritas Banua SH.mengumumkan secara langsung.

Dalam kesempatan tersebut, Solidaritas Banua S.H.,menjelaskan,penetapan tersangka setelah melakukan penyidik dan menemui dua alat bukti yang akurat,berupa penarikan Dana Desa yang tidak dapat di pertanggung jawabkan serta pengadaan hewan ternak yang tidak pernah terealisasi atau Fiktif

,”usai proses pemeriksaan dan penyelidikan akurat serta berupa alat bukti yang kuat,lalu kami menetapkan Hasran Ilham Harahap(Cacan)menetapkan jadi tersangka, adapun berupa yang disangkakan,beliau melanggar Pasal 2 ayat (1)Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021,sebagai pasal primer dan subsider Pasal 3 dengan undang-undang serupa,”jelasnya

Lebih lanjut dikatakan, “Kami berkomitmen untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa. Tidak boleh ada yang bermain-main dengan uang rakyat,serta mari kita pantau Dana Desa yang bertujuan untuk mensejahterakan perekonomian masyarakat Desa,ujarnya

Dalam proses serta ditetapkan sebagai tersangka Hasran Ilham Harahap (Cacan) akan ditaham selama dua puluh satu (21) hari sejak ditetapkan sebagai tersangka guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Miris nya lagi,mantan kepala desa rasau tersebut (Cacan) saat dikonfirmasi wartawan, terkait dikemanakan Dana tersebut, dia menjawab, uang tersebut guna untuk poya poya.

Hal tersebut menjadi contoh atau pelajaran bagi pejabat kepala desa agar berhati hati menggunakan dana Desa serta harus sesuai dengan ketentuan.(K.Nasution)

scroll to top