LUMAJANG ,Benua News.com – Sidang ketiga memasuki sidang Pledoi (pembelaan) terhadap mantan Kepala Desa Kalidilem berlangsung tegang di Pengadilan Negeri Lumajang, Senin, 13 April 2026. Tersangka yang terbukti melanggar hukum justru menyampaikan keinginan untuk berdamai dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Namun, langkah tersebut ditolak tegas oleh pihak korban meski tersangka bersedia mengembalikan kerugian materiil sebesar Rp120 juta.
Perkara hukum yang telah bergulir selama tiga tahun ini membuat pihak korban merasa keberatan jika penyelesaian hanya didasarkan pada pengembalian nilai materi semata. Mereka menilai kerugian yang diderita mencakup aspek materiil maupun imateriil yang nilainya tidak sebanding dengan tawaran tersebut.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, I Nyoman Ary Mudjana, SH, MH, tersangka dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif. Hakim bahkan menegur keras tingkah laku terdakwa yang dianggap berbelit-belit dan tidak memiliki itikad baik sejak awal. Menurut keterangan hakim, di awal proses hukum tersangka hanya bersedia mengembalikan dana sebesar Rp20 juta, padahal kerugian yang dialami korban mencapai enam kali lipatnya.
“Saat diberi kesempatan untuk meminta maaf, tersangka tidak melakukannya. Kini saat menghadapi tuntutan hukum baru meminta damai. Jangan jadikan pengadilan ini layaknya tontonan sandiwara semata,” tegas Hakim I Nyoman di hadapan ruang sidang.
Sementara itu, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Cok Satria Aditya, SH, MH, menyampaikan bahwa hak untuk mengajukan pembelaan adalah hak mutlak terdakwa sesuai aturan KUHAP. Namun, dari hasil pengamatan terhadap fakta persidangan, pihaknya menilai bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat.
“Permintaan pembebasan yang diajukan terdakwa akan kami tanggapi secara tertulis melalui berita acara penuntutan. Pada tahap selanjutnya kami akan fokus menyusun replik atau bantahan atas pembelaan terdakwa. Jika tahap ini selesai, sidang bisa langsung menuju pembacaan putusan hakim,” ujarnya saat ditemui awak media.
Cok Satria menambahkan, hasil keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Pihak penuntut umum hanya berupaya menyajikan bukti dan fakta agar keadilan dapat ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.
Dari sisi korban, Penasihat Hukum Haris Cahyo, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya tidak bersedia menempuh jalur perdamaian atau keadilan restoratif meski tawaran pengembalian dana sudah diajukan.
“Persoalan ini sudah berjalan bertahun-tahun. Kerugian yang kami derita tidak bisa diukur hanya dengan uang Rp120 juta semata. Oleh karena itu, klien kami meminta agar proses hukum terus berlanjut hingga tuntas demi keadilan,” ungkap Haris melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlanjut menuju tahap putusan, di mana kedua belah pihak menantikan keputusan hukum yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.